Ajak Paham UUD 1945 di Perayaan HUT Ke-39 PPM
SURABAYA, Jawa Pos – Tanggal 22 Januari merupakan hari ulang tahun Pemuda Panca Marga (PPM). Kemarin (22/1) hari itu pun tiba dan menjadi puncak peringatan Hari Jadi Ke-39 PPM. Sebuah dialog kebangsaan disuguhkan dalam peringatan yang berlangsung di Kantor Mada LVRI kompleks Gedung Juang itu.
Dalam dialog tersebut, Ketua Umum (Ketum) DPP PPM Samsudin Siregar ditemani Abdilah Karyadi sebagai moderator dan Ketua Dewan Pertimbangan Nasional (Deparnas) DPP PPM Abraham Lunggana sebagai narasumber utama. Tema yang diangkat dalam dialog pagi itu cukup dalam. Yakni, Pemuda Panca Marga sebagai anak pejuang, pelestari jiwa semangat, dan nilai-nilai ’45 siap menghadapi hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan untuk kejayaan NKRI.
Haji Lulung –panggilan akrab Abraham Lunggana– menjelaskan beberapa poin soal kebangsaan yang bersumber dari Undang-Undang Dasar (UUD) ’45. Salah satunya soal pencalonan presiden. ”Bahwa siapa pun mereka, orang luar negeri atau bangsa lain yang bekerja di Indonesia, suami-istri kemudian mereka baru datang untuk bekerja. Sang istri mengandung 6 atau 7 bulan. Dua bulan kemudian melahirkan,” ujar Haji Lulung dalam dialognya.
Dia menjelaskan, jika anak tersebut sejak dilahirkan menjadi warga negara Indonesia, 30 tahun kemudian boleh mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden. ”Kemudian boleh dilantik,” sambungnya. Namun, dia menyebutkan bahwa hal itu kurang diterima oleh bangsa Indonesia. ”Kenapa? Karena pemerintah kurang memberikan rasa keadilan,” terangnya. Padahal, menurut dia, dengan banyaknya penduduk Indonesia sekarang, menyosialisasikan UUD ’45 bisa semakin merata.
Haji Lulung pun berharap masyarakat bisa lebih memahami UUD. Sebab, setiap warga negara mempunyai hak yang sama. ”Kalau itu sudah sampai pada semua masyarakat, tinggal mereka bisa berkompetisi. Kemudian, bisa mempertahankan NKRI,” ujarnya. Itulah salah satu poin yang dia sampaikan dalam perayaan HUT PPM tersebut.