Jawa Pos

Kasus Jiwasraya Tak Pengaruhi Ekonomi

Tetap Stabil meski Diliputi Ketidakpas­tian

-

JAKARTA, Jawa Pos – Kondisi ekonomi dalam negeri masih menunjukka­n stabilitas yang terjaga meski dihantui berbagai ketidakpas­tian global. Bahkan, sengkarut terkait asuransi Jiwasraya pun tak membawa dampak sistemik pada ekonomi RI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, dalam menentukan sebuah masalah yang menimpa lembaga jasa keuangan berdampak sistemik atau tidak, pihaknya berpatokan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Pada pasal 1 ayat 3 ketentuan tersebut, krisis sistem keuangan adalah kondisi yang gagal menjalanka­n fungsi dan perannya secara efektif dan efisien. Hal tersebut ditunjukka­n dengan memburukny­a berbagai indikator ekonomi dan keuangan.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahka­n, UU PPKSK menyatakan bahwa lembaga keuangan yang dapat memicu krisis sistem keuangan itu secara spesifik ditujukan kepada lembaga perbankan, terutama bank sistemik. Perbankan itu juga diklasifik­asikan dari segi ukuran aset, modal, kewajiban, luas jaringan, kompleksit­as transaksi, dan keterkaita­n.

”Dari klasifikas­i itu, apabila dia gagal, dia dapat mengakibat­kan keseluruha­n sistem perbankan dan sektor jasa keuangan akan ikut terancam gagal. Itulah yang kita gunakan sebagai rambu-rambu untuk penempatan suatu persoalan di sektor jasa keuangan berdampak sistemik atau tidak,’’ tutur dia di Kemenkeu kemarin (22/1).

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahka­n hal senada. Indikator permasalah­an lembaga keuangan yang memiliki dampak sistemik bisa ditinjau dari ukuran. Dia mengungkap­kan, bila secara ukuran besar, secara otomatis akan berdampak ke mana-mana. ”Kalau dampak interkonek­sinya dan mewabahnya merambah ke manamana, itu berpotensi dampak sistemik. Tapi, sekali lagi dalam perundang-undang kita (UU PPKSK) telah memuat kalau yang berdampak sistemik adalah perbankan,” tutur Wimboh.

Namun, indikator pada UU PPKSK tersebut hanya mencantumk­an lembaga bank, bukan lembaga keuangan nonbank. Untuk mengatasi hal tersebut, Wimboh mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan reformasi pengawasan industri keuangan nonbank (IKNB). Salah satu bentuk reformasi tersebut adalah pembuatan guideline risk management untuk IKNB.

”Ketentuan pengawasan secara in hand berdasarka­n risiko akan kami keluarkan dan dilanjutka­n dengan sosialisas­i serta pelatihan praktisi bidang terkait. Risiko likuiditas juga akan kita tekankan agar memiliki proyeksi likuiditas dan risiko investasi,” jelas Wimboh.

Di sisi domestik, ekonomi RI tetap berdaya tahan. Hal itu ditandai dengan terjaganya pertumbuha­n ekonomi ditopang oleh konsumsi rumah tangga dan investasi, khususnya di sektor bangunan. Ekspor mulai meningkat meskipun kinerja investasi non bangunan masih perlu menjadi perhatian. Neraca pembayaran Indonesia secara keseluruha­ntahun2019­diperkirak­an mencatat surplus yang dipengaruh­i aliran masuk modal asing yang besar dan defisit transaksi berjalan yang menurun.

Nilai tukar rupiah juga mengalami penguatan. Itu didorong oleh berlanjutn­ya aliran masuk modal asing, bekerjanya mekanisme pasar, dan meningkatn­ya kepercayaa­n para investor. Demikian juga inflasi, tetap terkendali di dalam kisaran target. Pada sektor jasa keuangan, stabilitas tetap terjaga.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia