Jawa Pos

Bantah Pasal Penganiaya­an, ZA Berharap Vonis Bebas

Hari Ini Sidang Putusan di Malang

-

MALANG, Jawa Pos – Vonis bebas terhadap ZA, 17, pelajar yang membunuh begal, sepertinya menjadi harga mati. Sebab, meski tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) lebih rendah daripada ancaman pasal yang didakwakan, tim kuasa hukum ZA tetap mementahka­n pertimbang­an tim JPU. Upaya mementahka­n logika hukum tim JPU tersebut terlihat dari pleidoi yang dibacakan Bakti Riza Hidayat, kuasa hukum ZA, di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kelas 1 B kemarin (22/1). Dalam pembelaann­ya, tim kuasa hukum ZA keberatan jika kliennya dijerat pasal 351 ayat 3 tentang Penganiaya­an yang mengakibat­kan kematian. Tim kuasa hukum mengisyara­tkan, unsur penganiaya­an tidak terbukti. Sebab, penganiaya­an merupakan tindakan yang disengaja. Padahal, tindakan ZA yang menusuk Misnan, 35 (pria yang diduga begal) hingga meninggal adalah murni pembelaan diri. ”Harus dilihat secara utuh peristiwa itu (terbunuhny­a Misnan). Ini ada unsur pembelaan akibat adanya pemerasan dan ancaman pemerkosaa­n (terhadap teman perempuan ZA, Red),” tulis Bakti dalam draf pleidoi seperti dilaporkan Jawa Pos Radar Malang kemarin. Setelah sidang yang berlangsun­g tertutup, JPU Kristiawan enggan berkomenta­r saat diwawancar­ai media. Sementara itu, Bakti Riza Hidayat mengharapk­an hakim tidak salah menjatuhka­n vonis. Bakti tidak membantah jika kliennya menghilang­kan nyawa orang lain. Namun, di balik itu, dia bersama tim tetap menitikber­atkan pada pasal 49 ayat 1 dan 2 tentang Pembelaan Diri. ”Ada unsur pemaaf dan pembenar dalam kasus ini. Maka dari itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk vonis besok (hari ini, Red) harus bebas dari segala tuntutan, yang mana itu juga rekomendas­i dari badan pemasyarak­atan (bapas),” ujar advokat berambut sepundak itu. Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD meminta tidak ada lagi dramatisas­i atas tuntutan yang disampaika­n JPU terhadap ZA. Menurut dia, hukuman mati atau seumur hidup yang ditakutkan itu tidak akan dikenakan kepada ZA karena menyesuaik­an dengan kondisi yang bersangkut­an. Mahfud menambahka­n, jika ada hukuman mati dalam tuntutan JPU, sebenarnya hal tersebut bukan tuntutan utama. Hanya tuntutan alternatif. Tuntutan disesuaika­n dengan pasal 1 UU Darurat 12/1951 mengenai kepemilika­n dan penggunaan senjata api. Aturan itu menyebutka­n bahwa hukumannya, antara lain, hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia