Penghina Risma Tertangkap di Bogor
SURABAYA, Jawa Pos – Pelaku ujaran kebencian
kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tertangkap. Polisi meringkusnya di Bogor Kamis malam (30/1). ”Masih diperiksa,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat dikonfirmasi kemarin (1/2).
Sudamiran masih memilih untuk merahasiakan identitas pelaku. Hanya, dia menyebutkan bahwa nama pelaku tidak sama persis dengan akun yang dilaporkan. ”Hanya satu orang. Biar didalami penyidik dulu ada tidaknya keterkaitan orang lain dalam perkara ini,” katanya.
Menurut dia, penyidik sudah menetapkan status pelaku sebagai tersangka. Sebab, unggahan yang dilaporkan dianggap memenuhi unsur tindak pidana. ”UU ITE,” katanya.
Sudamiran menyatakan, ada beberapa pasal yang dipakai penyidik untuk menjalankan proses hukum. Di antaranya, pasal 28 ayat (2) UU ITE. ”Menimbulkan rasa benci dan permusuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelasnya.
Dia melanjutkan, pasal lain yang digunakan adalah pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebab, unggahan yang dilaporkan telah memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Sudamiran menuturkan, hukuman maksimalnya empat tahun penjara.
Selain itu, Sudamiran menyatakan bakal memperdalam motif pelaku. Apa yang membuat pelaku melakukan penghinaan seperti itu sehingga polisi bisa mendapatkan gambaran lengkap dari apa yang terjadi.
Sebagaimana diberitakan, akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke polisi beberapa waktu lalu. Massa yang mengaku berasal dari berbagai elemen masyarakat merasa geram dengan pemilik akun tersebut. Sebab, beberapa unggahan pelaku telah menyudutkan wali kota.
Bukan hanya sekali. Massa sempat datang dua kali dan mendesak polisi agar segera menemukan dan menangkap pemilik akun. Mereka beranggapan yang disudutkan bukan hanya Risma, melainkan juga masyarakat Surabaya.