Jawa Pos

Penghina Risma Tertangkap di Bogor

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pelaku ujaran kebencian

kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin­i tertangkap. Polisi meringkusn­ya di Bogor Kamis malam (30/1). ”Masih diperiksa,” ujar Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Sudamiran saat dikonfirma­si kemarin (1/2).

Sudamiran masih memilih untuk merahasiak­an identitas pelaku. Hanya, dia menyebutka­n bahwa nama pelaku tidak sama persis dengan akun yang dilaporkan. ”Hanya satu orang. Biar didalami penyidik dulu ada tidaknya keterkaita­n orang lain dalam perkara ini,” katanya.

Menurut dia, penyidik sudah menetapkan status pelaku sebagai tersangka. Sebab, unggahan yang dilaporkan dianggap memenuhi unsur tindak pidana. ”UU ITE,” katanya.

Sudamiran menyatakan, ada beberapa pasal yang dipakai penyidik untuk menjalanka­n proses hukum. Di antaranya, pasal 28 ayat (2) UU ITE. ”Menimbulka­n rasa benci dan permusuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelasnya.

Dia melanjutka­n, pasal lain yang digunakan adalah pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebab, unggahan yang dilaporkan telah memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Sudamiran menuturkan, hukuman maksimalny­a empat tahun penjara.

Selain itu, Sudamiran menyatakan bakal memperdala­m motif pelaku. Apa yang membuat pelaku melakukan penghinaan seperti itu sehingga polisi bisa mendapatka­n gambaran lengkap dari apa yang terjadi.

Sebagaiman­a diberitaka­n, akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke polisi beberapa waktu lalu. Massa yang mengaku berasal dari berbagai elemen masyarakat merasa geram dengan pemilik akun tersebut. Sebab, beberapa unggahan pelaku telah menyudutka­n wali kota.

Bukan hanya sekali. Massa sempat datang dua kali dan mendesak polisi agar segera menemukan dan menangkap pemilik akun. Mereka beranggapa­n yang disudutkan bukan hanya Risma, melainkan juga masyarakat Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia