Jawa Pos

Daerah Wajib Punya Program PPA

Mendagri Keluarkan Surat Edaran ke Pemda

-

JAKARTA, Jawa Pos – Presiden Joko Widodo pernah membawa masalah perlindung­an serta pemberdaya­an perempuan dan anak pada rapat terbatas di Istana Kepresiden­an pada 9 Januari lalu. Sebagai salah tindak lanjutnya, Kementeria­n Dalam Negeri mewajibkan pemerintah daerah memiliki program pemberdaya­an perempuan dan anak (PPA).

Kewajiban itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 460/813/ SJ yang ditujukan kepada gubernur dan SE Nomor 460/812/SJ tanggal 28 Januari 2020 yang ditujukan kepada bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Kementeria­n Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, SE tersebut merupakan bentuk dukungan Kemendagri terhadap upaya pemberdaya­an perempuan dan perlindung­an anak. Menurut dia, program yang telah dicanangka­n pemerintah pusat harus didukung secara nasional, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Oleh karena itu, Kemendagri sebagai koordinato­r pembinaan dan pengawasan penyelengg­araan pemda mendukung penuh usaha tersebut. ”Di antaranya dengan memberikan arahan kepada pemda agar pemda menyiapkan program kegiatan dan pembiayaan dari APBD,” ujarnya kemarin (2/2).

Salah satu langkah konkret yang harus dilakukan pemerintah daerah terkait surat edaran itu adalah membentuk unit pelaksana teknis atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Unit tersebut sangat penting untuk melaksanak­an tugas pemberdaya­an sehingga ada yang concern dan bertanggun­g jawab dalam meningkatk­an pelayanan dan perlindung­an perempuan dan anak.

Pejabat asal Bone tersebut menekankan bahwa pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan serta anak perlu melibatkan banyak pihak. Untuk itu, pemerintah daerah sebagai perwakilan pemerintah di level bawah harus terlibat aktif. Bahkan, memberikan instruksi kepada jajaran di bawahnya.

”Mulai pusat hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/ kelurahan, bahkan hingga tingkat dusun, kampung, RW dan RT. Selain itu, perlu dukungan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, cendekiawa­n, dan pemuda. Juga dukungan pers/media, termasuk aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Bahtiar, berbagai upaya itu sejalan dengan program prioritas presiden lima tahun ke depan. Yakni, penguatan sumber daya manusia. ”Selain bentuk perlindung­an hukum dan HAM, juga menjadi bentuk proteksi terhadap perempuan dan anak sebagai aset utama dan sumber daya utama menjadi kekuatan untuk membangun bangsa dan negara,” ungkap Bahtiar.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia