Daerah Wajib Punya Program PPA
Mendagri Keluarkan Surat Edaran ke Pemda
JAKARTA, Jawa Pos – Presiden Joko Widodo pernah membawa masalah perlindungan serta pemberdayaan perempuan dan anak pada rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada 9 Januari lalu. Sebagai salah tindak lanjutnya, Kementerian Dalam Negeri mewajibkan pemerintah daerah memiliki program pemberdayaan perempuan dan anak (PPA).
Kewajiban itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 460/813/ SJ yang ditujukan kepada gubernur dan SE Nomor 460/812/SJ tanggal 28 Januari 2020 yang ditujukan kepada bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, SE tersebut merupakan bentuk dukungan Kemendagri terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Menurut dia, program yang telah dicanangkan pemerintah pusat harus didukung secara nasional, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Oleh karena itu, Kemendagri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemda mendukung penuh usaha tersebut. ”Di antaranya dengan memberikan arahan kepada pemda agar pemda menyiapkan program kegiatan dan pembiayaan dari APBD,” ujarnya kemarin (2/2).
Salah satu langkah konkret yang harus dilakukan pemerintah daerah terkait surat edaran itu adalah membentuk unit pelaksana teknis atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Unit tersebut sangat penting untuk melaksanakan tugas pemberdayaan sehingga ada yang concern dan bertanggung jawab dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan perempuan dan anak.
Pejabat asal Bone tersebut menekankan bahwa pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan serta anak perlu melibatkan banyak pihak. Untuk itu, pemerintah daerah sebagai perwakilan pemerintah di level bawah harus terlibat aktif. Bahkan, memberikan instruksi kepada jajaran di bawahnya.
”Mulai pusat hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/ kelurahan, bahkan hingga tingkat dusun, kampung, RW dan RT. Selain itu, perlu dukungan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, cendekiawan, dan pemuda. Juga dukungan pers/media, termasuk aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Bahtiar, berbagai upaya itu sejalan dengan program prioritas presiden lima tahun ke depan. Yakni, penguatan sumber daya manusia. ”Selain bentuk perlindungan hukum dan HAM, juga menjadi bentuk proteksi terhadap perempuan dan anak sebagai aset utama dan sumber daya utama menjadi kekuatan untuk membangun bangsa dan negara,” ungkap Bahtiar.