Pembahasan Omnibus Law Tidak Dipecah
Rencanakan 11 Klaster Dibahas di Baleg
JAKARTA, Jawa Pos – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK) memuat sebelas klaster. Tidak hanya soal investasi, tapi juga ada urusan ketenagakerjaan, pertanahan, administrasi pemerintahan, hingga kawasan ekonomi. Pembahasannya di DPR dipastikan tidak akan dipecah.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, kecil kemungkinan pembahasan dikembalikan ke komisi yang berkaitan. Misalnya, klaster ketenagakerjaan di komisi IX atau urusan lahan ke komisi II. Yang memungkinkan dibahas di badan legislasi (baleg) atau panitia khusus (pansus).
Mekanisme pembahasan tersebut akan diputuskan badan musyawarah (bamus) setelah DPR menggelar rapat paripurna. ”Kalau komisi nggak, karena ini sudah lintas sektor. Nggak akan memecah-mecah lagi,” ujar dia kemarin (2/2). Pembahasan di baleg, kata dia, bisa menjadi pilihan tepat. Sebab, anggotanya mencakup lintas komisi dan fraksi. Pembahasannya pun dipandang bisa lebih cepat.
Meski demikian, pihaknya tidak akan grusa-grusu. Draf RUU yang direncanakan diterima DPR hari ini akan dikaji secara mendalam terlebih dulu. Sebab, sejak awal belum ada gambaran yang diberikan pemerintah. DPR tidak bisa menggunakan draf yang selama beredar sebagai rujukan. ”Kan kami lembaga resmi, model hubungannya antara institusi ke institusi. Jadi, kami menunggu yang resmi,” terang dia.
Politikus Partai Nasdem itu meyakinkan bahwa pembahasan akan dilakukan secara transparan dan akomodatif. Hearing bersama serikat buruh, pengusaha, dan pihak-pihak terkait bakal diagendakan. Hal itu dilakukan untuk menghindari terulangnya kejadian demo besar sebelumnya. ”Kami belajar dari kejadian sebelumnya. Kami akan benar-benar komunikatif,” ujarnya.
Pihaknya menjanjikan akan menambal semua kekurangan yang mungkin terlewat dalam pembahasan sebelumnya oleh pemerintah. Mengingat, penyusunannya terbilang cepat, bahkan terburu-buru.
”Tapi, harus dipahami juga ini iktikad baik presiden untuk keluar dari krisis global dan memanfaatkan bonus demografi. Pokoknya, jangan sampai menegasikan dari masing-masing pihak,” tegas Willy.
Dia sangsi pembahasan RUU CLK bisa rampung dalam waktu 100 hari. Bagi dia, RUU itu berbeda dengan pemindahan ibu kota negara (IKN) yang semua sudah tergambar jelas. ”Jadi, tinggal dok dok dok saja. Kalau CLK kan aku nggak bisa, belum baca drafnya,” ungkapnya.
Sementara itu, RUU CLK diharapkan dapat meningkatkan investasi sehingga menyerap banyak tenaga kerja. Karena itu, bakal ada aturan yang mendukung pertumbuhan investasi tersebut. Salah satunya, mempermudah masalah lahan untuk investasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief menuturkan, hal yang berkaitan dengan pertanahan terdapat dalam empat klaster. Sebagian besar diambil dari revisi UU Pertanahan. ”Kami sudah menyelesaikan semua rancangan dan usulan kami dalam omnibus law,” katanya.
Dengan omnibus law, kata dia, investor akan lebih mudah mendapat kepastian soal lahan. Perizinan akan disederhanakan. Ada pula mengenai aturan lama sewa lahan. Menurut dia, kebijakan itu sudah diterapkan negara-negara lain.