Jawa Pos

PBB MERR Selatan Dipastikan Naik Lagi

Dulu Perkampung­an Sekarang Jadi Pertokoan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pemkot memastikan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun ini akan direvisi. Pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah wilayah bakal naik. Salah satunya adalah di kawasan middle east ring road (MERR) sisi selatan.

Kenaikan NJOP itu dipermasal­ahkan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PBB. Mereka melihat kenaikan seharusnya dilakukan setiap tiga tahun. ”Tapi, dari data yang saya punya, ternyata naiknya setiap tahun,” ujar anggota Pansus Raperda PBB Anas Karno.

Politikus PDIP itu mengingatk­an bahwa sudah banyak warga yang mengeluhka­n kenaikan NJOP. Jika NJOP terus dinaikkan, sementara Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang

PBB tidak direvisi, akan lebih banyak warga yang protes.

Dewan ngotot mengubah perwali tersebut sejak 2018 karena dianggap terlalu tinggi. Namun, hingga kini upaya merevisi perda selalu gagal karena pemkot berpendapa­t bahwa perda itu masih relevan dan sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Meski masih sesuai aturan, Anas meminta kenaikan NJOP tidak disamarata­kan. Jika ada kawasan

yang berkembang, kenaikan NJOP seharusnya ditetapkan berdasar alih fungsi bangunan.

Misalnya, kawasan MERR sisi Gununganya­r yang dulu kawasan perkampung­an kini jadi pusat perdaganga­n bisnis. ”Kalau rumah jadi toko atau hotel itu naik, kami setuju. Tapi kalau kampung di belakangny­a ikutan naik, kan jadi kasihan,” kata dia.

Kepala Badan Pengelolaa­n Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Yusron Sumartono menerangka­n, revisi NJOP tidak selalu dilakukan tiga tahun sekali. Pemda diberi kewenangan merevisiny­a setiap tahun apabila ada perkembang­an kawasan. ”Dan perkembang­an Surabaya itu begitu pesat setiap tahun,” ujar Yusron.

MERR sisi selatan baru saja tersambung tahun lalu. Kawasan sepanjang 1,9 kilometer itu dulu adalah kawasan perkampung­an. Setelah MERR tersambung hingga perbatasan Sidoarjo, kanan kiri jalur arteri itu sudah berkembang jadi pertokoan.

Perhitunga­n perubahan NJOP memang dilakukan per zona. Namun, Yusron menegaskan bahwa kenaikanny­a tidak disamarata­kan. Kenaikan tanah dan bangunan di nol jalan jelas berbeda dengan kenaikan kawasan permukiman di kampung. ”Pasti kami bedakan. Karena secara fungsi bangunan, jelas berbeda,” lanjutnya.

Kalaupun ada warga yang tidak mampu membayar PBB setelah perubahan NJOP, Yusron membuka pintu aduan agar warga bisa mengajukan keringanan. Namun syaratnya, penghasila­n warga tersebut harus di bawah upah minimum kota (UMK).

Warga dengan penghasila­n 75–100 persen UMK bisa mendapatka­n penguranga­n 25 persen. Warga berpenghas­ilan 50–75 persen bisa mendapatka­n penguranga­n 35 persen. Sementara itu, yang penghasila­nnya separo dari UMK bisa dapat diskon 50 persen.

 ?? PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS ?? SEMAKIN STRATEGIS: Jalur MERR Gunung Anyar arah Sidoarjo kini makin ramai dengan berdirinya beberapa tempat usaha seperti ruko dan pusat perbelanja­an.
PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS SEMAKIN STRATEGIS: Jalur MERR Gunung Anyar arah Sidoarjo kini makin ramai dengan berdirinya beberapa tempat usaha seperti ruko dan pusat perbelanja­an.
 ?? GRAFIS: RIZKY/JAWA POS ?? Sumber: Diolah dari berbagai sumber
GRAFIS: RIZKY/JAWA POS Sumber: Diolah dari berbagai sumber

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia