Tambah Ratusan hingga Ribuan Kuota PTSL
Pendaftaran Tanah di Surabaya Timur
SURABAYA, Jawa Pos – Kuota pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di beberapa kelurahan bertambah. Pertimbangannya, antara lain, pesatnya pembangunan di wilayah itu. Sebaliknya, kuota wilayah lain diprediksi tidak terpenuhi.
Kantor Pertanahan Surabaya II pada 2020 ini mendapat kuota PTSL sebanyak 12.500 bidang. Jumlah itu dibagi ke beberapa kelurahan di Surabaya Timur. Ada yang ratusan, bahkan sampai ribuan.
Salah satu wilayah yang mendapat kuota besar adalah Kelurahan Bulak. Jumlahnya 2.000 bidang.
”Awalnya hanya 500, namun ditambah 1.500 lagi,” kata Camat Bulak Budi Hermanto.
Salah satu alasan penambahan itu adalah kawasan Bulak dianggap sebagai daerah pengembangan kota. Banyak program pembangunan infrastruktur yang bakal dilaksanakan. ”Soal penambahan ditentukan sepenuhnya oleh kantor pertanahan,” ujar mantan camat Gubeng tersebut.
Selain Bulak, yang ditambah ialah kuota Kelurahan Kedung Cowek. Awalnya hanya 250, sekarang menjadi 500 bidang. Warga yang masuk proses sertifikasi tanah itu tinggal di RW 1, 2, dan 3. ”Sampai sekarang sudah banyak warga yang menyerahkan berkasnya ke kami,” ujar Ketua RW 2 Kelurahan
Kedung Cowek Samiyadi.
Program PTSL tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pengumpulan data kolektif dilakukan kelompok masyarakat (pokmas). Bisa RT atau RW di tiap-tiap wilayah.
Setelah berkas terkumpul, tugas kelurahan adalah memverifikasi dan memastikan tanah yang diajukan benar milik pemohon. Acuannya buku tanah tiap-tiap kelurahan. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyerobotan tanah dan kecurangan saat sertifikasi berjalan.
Program PTSL didominasi warga yang baru memegang hak milik tanah berupa petok D dan letter C. Sebagian besar membeli tanah kavlingan. ”Di tempat kami paling banyak ya seperti itu. Saat ini sudah terkumpul 485 berkas,” ujar Lurah Ploso Bambang Ponco Mulyanto.
Di Kelurahan Ploso, selain tanah pribadi, ada yang belum bersertifikat berupa tanah surat ijo. Karena itu, kelurahan berhati-hati betul saat melakukan verifikasi. Agar tidak sampai aset tersebut diajukan ke PTSL. ”Syukurlah sampai sekarang belum ketemu yang seperti itu,” paparnya.
Memang, pada 2020 ini, kuota diberikan tidak hanya kepada warga pemegang bukti kepemilikan petok. Sekitar 2.500 bidang dialokasikan bagi kuota warga yang membeli tanah di Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Di Surabaya Timur, ada enam titik yang bisa mengurus. Yakni, Kelurahan Mojo, Kalirungkut, Medokan Ayu, Kendang Sari, Tenggilis Mejoyo, dan Rungkut Kidul.
Kebijakan itu dilakukan untuk membantu penyerapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sebab, selama ini warga hanya memegang buku angsuran sebagai bukti kepemilikan. Belum sampai sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atau sertifikat hak milik (SHM).
Kantor Pertanahan Surabaya II memprediksi pengurusan sertifikat ini bakal rampung Maret 2020. Proses administrasi lebih cepat karena pengukuran dan penerbitan peta bidang sudah dituntaskan saat pelaksanaan PTSL pada 2019.