Jawa Pos

Hukuman Penghina PT Pelni Tidak Berubah

Meski Sudah Ajukan Banding

-

SURABAYA, Jawa Pos – Upaya Marita Sani, terpidana kasus pencemaran nama baik PT Pelni, menempuh upaya hukum banding untuk mengubah hukumannya di tingkat PN Surabaya

tidak berhasil. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhka­n hukuman yang sama dengan vonis sebelumnya. Marita tetap divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Penasihat hukum Marita, Rohmad Amrulloh, kecewa dengan putusan hakim. Sebab, putusan tersebut sangat memberatka­n. Padahal, perbuatan kliennya itu hanya emosi semata. ”Sebenarnya dalam kasus ini tidak ada dari pihak PT Pelni yang merasa dirugikan,” ucapnya. Dengan begitu, seharusnya kasus tersebut bisa berhenti.

Alasan kedua, lanjut Rohmad, terkait materi dan dampak dari unggahan tersebut. Sebenarnya, kliennya telah mengakui bahwa video unggahan itu sebatas kekesalan semata. Bahkan jika dibandingk­an dengan kasus pencemaran lainnya. Dampaknya tidak terlalu berat. ”Hukuman 1,5 tahun sangat berat. Apa dampaknya? Tidak ada yang merasa dirugikan dengan kasus ini. Masyarakat luas pun tak mendapat dampaknya,” katanya.

Rohmad mencontohk­an beberapa kasus yang menurutnya menjadi pembanding atas vonis Marita. Misalnya, kasus Ahmad Dhani. Dia hanya dijatuhi hukuman ringan. Meski, dampak yang ditimbulka­n sangat luas. Namun demikian, dia tetap menyerahka­n upaya hukum kepada kliennya. Apabila kliennya ingin kasasi, langkah lanjutanny­a menyatakan tak terima putusan banding. ”Kami berikan pertimbang­annya kasasi atau tidaknya,” tuturnya.

Sementara itu, Bunari, jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tak terlalu peduli dengan upaya hukum yang dilakukan terpidana. Alasannya, selama ini memang sudah banyak fakta persidanga­n yang membuktika­n bahwa perbuatan Marita telah salah. Meski, itu dilakukan dengan banyak alasan. Namun, karena perbuatann­ya tersebut, nama instansi Pelni tercoreng.

Sebagaiman­a diberitaka­n,

Marita membuat video pada 6 Februari 2019 menggunaka­n handphone miliknya. Dia mengucapka­n kalimat berisi ancaman terhadap para istri dan karyawan perusahaan BUMN tersebut. Marita juga memperinga­tkan istri karyawan agar tidak bersikap sombong kepada dirinya. Kalimat itu pun dilontarka­n dengan nada mengancam. Video berdurasi 3 menit 47 detik tersebut kemudian diunggah ke media sosial.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia