Hukuman Penghina PT Pelni Tidak Berubah
Meski Sudah Ajukan Banding
SURABAYA, Jawa Pos – Upaya Marita Sani, terpidana kasus pencemaran nama baik PT Pelni, menempuh upaya hukum banding untuk mengubah hukumannya di tingkat PN Surabaya
tidak berhasil. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman yang sama dengan vonis sebelumnya. Marita tetap divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Penasihat hukum Marita, Rohmad Amrulloh, kecewa dengan putusan hakim. Sebab, putusan tersebut sangat memberatkan. Padahal, perbuatan kliennya itu hanya emosi semata. ”Sebenarnya dalam kasus ini tidak ada dari pihak PT Pelni yang merasa dirugikan,” ucapnya. Dengan begitu, seharusnya kasus tersebut bisa berhenti.
Alasan kedua, lanjut Rohmad, terkait materi dan dampak dari unggahan tersebut. Sebenarnya, kliennya telah mengakui bahwa video unggahan itu sebatas kekesalan semata. Bahkan jika dibandingkan dengan kasus pencemaran lainnya. Dampaknya tidak terlalu berat. ”Hukuman 1,5 tahun sangat berat. Apa dampaknya? Tidak ada yang merasa dirugikan dengan kasus ini. Masyarakat luas pun tak mendapat dampaknya,” katanya.
Rohmad mencontohkan beberapa kasus yang menurutnya menjadi pembanding atas vonis Marita. Misalnya, kasus Ahmad Dhani. Dia hanya dijatuhi hukuman ringan. Meski, dampak yang ditimbulkan sangat luas. Namun demikian, dia tetap menyerahkan upaya hukum kepada kliennya. Apabila kliennya ingin kasasi, langkah lanjutannya menyatakan tak terima putusan banding. ”Kami berikan pertimbangannya kasasi atau tidaknya,” tuturnya.
Sementara itu, Bunari, jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tak terlalu peduli dengan upaya hukum yang dilakukan terpidana. Alasannya, selama ini memang sudah banyak fakta persidangan yang membuktikan bahwa perbuatan Marita telah salah. Meski, itu dilakukan dengan banyak alasan. Namun, karena perbuatannya tersebut, nama instansi Pelni tercoreng.
Sebagaimana diberitakan,
Marita membuat video pada 6 Februari 2019 menggunakan handphone miliknya. Dia mengucapkan kalimat berisi ancaman terhadap para istri dan karyawan perusahaan BUMN tersebut. Marita juga memperingatkan istri karyawan agar tidak bersikap sombong kepada dirinya. Kalimat itu pun dilontarkan dengan nada mengancam. Video berdurasi 3 menit 47 detik tersebut kemudian diunggah ke media sosial.