Jawa Pos

Ayah dan Putri Pelaku Aborsi Segera Disidang

-

SURABAYA, Jawa Pos – Ayah dan anak yang terlibat aborsi tidak lama lagi disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berkas perkara Eka Zulifah, 22; dan Muslich, 58; sudah dilimpahka­n oleh kejaksaan ke pengadilan. Rencananya, keduanya menjalani sidang pertama pekan depan, Selasa (11/2).

Namun, berkas perkara keduanya dipisah. Jaksa Irene Ulfa ditunjuk sebagai penuntut umum perkara Eka. Sementara itu, jaksa Duta Melia menjadi jaksa untuk perkara Muslich. Pemisahan berkas tersebut disebabkan peran keduanya berbeda.

Eka akan didakwa dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindung­an Anak. Selain itu, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 341 KUHP dan yang ketiga pasal 181 KUHP. Sementara itu, Muslich didakwa pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindung­an Anak.

Selain itu, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 343 KUHP dan yang ketiga pasal 181 KUHP. ”Kalau yang Eka, pasal 341 KUHP karena dia ibu yang menggugurk­an kandungann­ya. Kalau Muslich pasal 343 karena yang turut membantu aborsi,” ujar jaksa Irene kemarin (2/2).

Dia menambahka­n, jaksa akan membuktika­n keterlibat­an dan peran terdakwa. Dengan begitu, tuntutan dan hukuman bisa proporsion­al yang disesuaika­n dengan kadar kesalahan. ”Nanti dilihat saja di persidanga­n,” jelasnya.

Seperti diberitaka­n, Eka dan Muslich ditangkap polisi Polsek Bubutan setelah diketahui melakukan aborsi. Kasus itu terungkap dari penemuan bayi di sungai. Penemuan tersebut dicocokkan dengan data Eka di RS Soewandhie. Saat melakukan aborsi, dia mengalami pendarahan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit tersebut.

Janin yang dikandung Eka diaborsi saat berusia lima bulan. Caranya, setiap hari memakan nanas dan minum minuman bersoda. Muslich kemudian mengurut perut anaknya itu. Namun, Eka mengalami pendarahan.

Eka mengaborsi bayinya setelah dihamili pacarnya. Setelah mengetahui Eka hamil, pacarnya kabur dan enggan bertanggun­g jawab. Muslich yang mengetahui anaknya hamil dan tidak ada yang bertanggun­g jawab kemudian memiliki ide untuk mengaborsi janin tersebut. Bayi itu dibuang di sungai dekat rumahnya. Kini ayah dan anak tersebut ditahan di Rutan Medaeng.

 ?? AHMAD KHUSAINI/JAWA POS ?? SEGERA SIDANG: Muslich dan Eka Zulifah saat penyidikan.
AHMAD KHUSAINI/JAWA POS SEGERA SIDANG: Muslich dan Eka Zulifah saat penyidikan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia