Jawa Pos

Hakim Akan Melihat Hasil Operasi hingga Kromosom

Permohonan Ganti Status Kelamin

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan jadwal sidang terhadap permohonan ganti status jenis kelamin pemohon berinisial PN. Remaja 19 tahun itu berniat mengganti status jenis kelaminnya dari perempuan menjadi laki-laki. Sidang pertama permohonan tersebut akan dilaksanak­an Rabu (5/2).

Hakim Anton Widyopriyo­no ditunjuk sebagai hakim tunggal yang akan menyidangk­an perkara tersebut. Anton menyatakan, dalam sidang pertama, pihaknya akan melihat bukti-bukti yang diajukan pemohon ke pengadilan. Bukti itu, lanjut dia, harus memperkuat permohonan. ”Kami akan lihat bukti-bukti dokumennya dulu yang dilampirka­n dalam permohonan. Sudah sesuai atau tidak,” ujarnya.

Bukti yang akan dilihat hakim, antara lain, dokumen medis dari rumah sakit. Menurut dia, bukti itu bisa berupa dokumen yang menerangka­n secara medis bahwa pemohon benar-benar lelaki seperti yang dimohonkan. ”Misalnya, surat hasil operasi. Apakah pemohon secara fisik laki-laki atau tidak. Kromosomny­a apakah laki-laki,” katanya.

Selain itu, hakim akan melihat surat pengantar dari pengurus RT/RW setempat yang menyatakan PN adalah lakilaki. Bukti tersebut menjadi pertimbang­an hakim apakah akan mengabulka­n atau menolak permohonan itu. Hakim juga bakal melihat apakah bisa berpengaru­h terhadap psikologis pemohon dan lingkungan­nya jika permohonan tersebut ditolak atau dikabulkan.

Menurut dia, pertimbang­an yang dibutuhkan hakim, antara lain, secara psikologis, medis, dan sosiologis. Setelah itu, pemohon akan diminta menghadirk­an saksi-saksi untuk meyakinkan hakim. Di antaranya, dokter yang mengoperas­inya, psikolog, masyarakat setempat, dan tokoh agama.

PN yang berasal dari Bulak mengajukan permohonan ganti status jenis kelamin ke pengadilan. PN berfisik laki-laki, tidak berpayudar­a, berjakun, dan tidak haid. Hanya, alat kelamin lakilakiny­a tertutup karena kelainan hipospadia.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia