Hakim Akan Melihat Hasil Operasi hingga Kromosom
Permohonan Ganti Status Kelamin
SURABAYA, Jawa Pos – Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan jadwal sidang terhadap permohonan ganti status jenis kelamin pemohon berinisial PN. Remaja 19 tahun itu berniat mengganti status jenis kelaminnya dari perempuan menjadi laki-laki. Sidang pertama permohonan tersebut akan dilaksanakan Rabu (5/2).
Hakim Anton Widyopriyono ditunjuk sebagai hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut. Anton menyatakan, dalam sidang pertama, pihaknya akan melihat bukti-bukti yang diajukan pemohon ke pengadilan. Bukti itu, lanjut dia, harus memperkuat permohonan. ”Kami akan lihat bukti-bukti dokumennya dulu yang dilampirkan dalam permohonan. Sudah sesuai atau tidak,” ujarnya.
Bukti yang akan dilihat hakim, antara lain, dokumen medis dari rumah sakit. Menurut dia, bukti itu bisa berupa dokumen yang menerangkan secara medis bahwa pemohon benar-benar lelaki seperti yang dimohonkan. ”Misalnya, surat hasil operasi. Apakah pemohon secara fisik laki-laki atau tidak. Kromosomnya apakah laki-laki,” katanya.
Selain itu, hakim akan melihat surat pengantar dari pengurus RT/RW setempat yang menyatakan PN adalah lakilaki. Bukti tersebut menjadi pertimbangan hakim apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan itu. Hakim juga bakal melihat apakah bisa berpengaruh terhadap psikologis pemohon dan lingkungannya jika permohonan tersebut ditolak atau dikabulkan.
Menurut dia, pertimbangan yang dibutuhkan hakim, antara lain, secara psikologis, medis, dan sosiologis. Setelah itu, pemohon akan diminta menghadirkan saksi-saksi untuk meyakinkan hakim. Di antaranya, dokter yang mengoperasinya, psikolog, masyarakat setempat, dan tokoh agama.
PN yang berasal dari Bulak mengajukan permohonan ganti status jenis kelamin ke pengadilan. PN berfisik laki-laki, tidak berpayudara, berjakun, dan tidak haid. Hanya, alat kelamin lakilakinya tertutup karena kelainan hipospadia.