Uang Belanja Kecil Picu Perceraian
Duduki Peringkat Tertinggi dengan 2.498 Kasus
BANYUWANGI , Jawa Pos – Angka perceraian di Banyuwangi terbilang cukup tinggi. Berdasar data laporan perkara di Pengadilan Agama Banyuwangi, selama 2019 kemarin terdapat 6.587 perkara cerai yang diputus. Jumlah itu meliputi 2.087 cerai talak dan 4.500 cerai gugat.
Sementara itu, akta cerai yang sudah diterbitkan sebanyak 6.350. Humas PA Banyuwangi Wiyanto menyebutkan, saat ini angka perceraian memang masih terbilang tinggi. Untuk Januari 2020 saja, perkara perceraian yang diputus sebanyak 153 cerai talak dan 351 cerai gugat. ”Bulan Januari kemarin saja terdapat 504 perceraian,” jelasnya.
Mengacu data 2019 lalu, ada tiga faktor pemicu dan penyebab rumah tangga berujung pada perceraian. Persoalan pemenuhan ekonomi menduduki peringkat pertama, yakni sebanyak 2.498 kasus. Dia menjelaskan, pengertian ekonomi dalam kasus tersebut merupakan persoalan uang belanja sehari-hari yang diberikan seorang kepala keluarga kepada istri atau keluarganya.
”Ekonomi itu bukan minta barang mewah, tapi pemenuhan uang belanja harian,” tegasnya. Selanjutnya, permasalahan perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus menjadi penyebab pasangan suami istri memutuskan bercerai. Sebanyak 1.939 perceraian dipicu pertengkaran dan ketidakcocokan suami istri.
Bukan hanya itu, sebanyak 1.557 kasus perceraian muncul karena salah satu pasangan meninggalkan pihak lainnya. Dan sisanya masalah kesehatan, poligami, juga kekerasan. ”Seperti yang laki-laki pergi atau perempuan lama merantau, ini juga banyak,” jelasnya.
Tingginya angka perceraian menjadi keprihatinan bersama. Pihak pengadilan agama sebenarnya sudah berupaya agar perceraian tersebut tidak terjadi dan keluarga bisa kembali utuh. Namun, PA tidak bisa melangkah lebih jauh karena kewenangan lembaga. ”Kami sudah berusaha menghambat terjadinya perceraian, majelis hakim sudah memberikan nasihat,” tegasnya.