Jawa Pos

Lagi, Polda Jatim Usut Pengembang Fiktif

-

SURABAYA, Jawa Pos – Warga Surabaya dan Gresik yang membeli rumah di Perumahan Golden City Residence di wilayah Gresik merasa tertipu. Sebab, selama tiga tahun, uang yang telah diberikan untuk membeli sebidang rumah itu tak berwujud apa pun. Mereka pun melakukan segala cara untuk menagih janji dari developer perumahan tersebut. Salah satunya, mengadukan permasalah­an itu ke Polda Jatim kemarin.

Sebanyak 30 warga dari berbagai daerah itu melaporkan kasus tersebut. Mereka terpaksa mengadukan kasus itu karena pihak pengembang tidak memberikan kejelasan mengenai rumah yang telah dibayar separo tersebut. Abdullah, penasihat hukum warga, mengklaim, bukan hanya 30 warga itu yang menjadi korban. ”Kami menangani 300 orang yang menjadi korban. Ini hanya perwakilan,” katanya setelah mengadukan permasalah­an itu bersama masyarakat.

Menurut Abdullah, selama ini masyarakat sudah menunggu hampir dua tahun terkait dengan penyerahan rumah. Namun, pengembang terus menghindar­i pertanyaan seputar penyerahan rumah itu. Padahal, semua syarat dari kliennya tersebut sudah diberikan. Termasuk sejumlah uang. Totalnya pun tidak sedikit. Hampir Rp 40 juta–Rp 60 juta yang sudah diberikan. Nyatanya, tidak ada wujud sama sekali. ”Kami sudah lapor juga ke dewan. Pekan ini bakal hearing lagi,” imbuhnya.

Abdullah menerangka­n, pengembang mempunyai trik sendiri untuk menarik masyarakat agar membeli rumah. Yakni, menawarkan produk rumah dengan angsuran murah dan bersubsidi dari pemerintah. Buktinya, dalam brosur penawaran, mereka menghargai satu unit rumah dengan harga Rp 150 juta–Rp 300 juta. Namun, bagi Abdullah, itu hanya modus pengembang.

Alasannya, hingga saat ini, 300 pembeli belum mendapatka­n hak mereka.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia