Pembakar Istri Hanya Dijerat Pasal KDRT
SURABAYA, Jawa Pos – Maspuryanto didakwa telah berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Putri Nalurita. Pria 47 tahun itu membakar istrinya yang berusia 19 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Oktober 2019, dua bulan setelah keduanya menikah. Penyebabnya cemburu tanpa alasan jelas.
”Mereka sering cekcok karena terdakwa ini sering merasa cemburu. Korban tidak boleh keluar rumah, tidak boleh memegang handphone, tidak diberi uang untuk kebutuhan sehari-hari, dan sering dipukuli,” ujar jaksa penuntut umum Fathol Rasyid dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (5/2).
Putri yang sudah tidak nyaman dengan terdakwa semalam sebelumnya memilih menginap di tempat kerja ibunya, Sumiyati, di Jalan Ploso. Dia mengajak anaknya dari pernikahan dengan mendiang suami sebelumnya. Keesokan paginya Putri bersama ibunya akan pulang kampung ke Tuban.
Namun, dia terlebih dahulu menuju kamar kosnya yang ditinggali berdua bersama terdakwa di Jalan Ketintang. Tujuannya, mengambil pakaian dan barangbarang lain miliknya yang sudah disiapkan di koper. Putri dan anaknya yang masih balita masuk ke kamar. Sumiyati menunggu di luar. Saat itu, Maspuryanto mengunci pintu dari dalam kamar. Putri dan anaknya tidak bisa keluar.
”Terdakwa mengambil bensin yang dibungkus plastik dan menyiramkan ke muka serta rambut korban, lalu membakar dengan korek api sehingga muka, rambut, dan tubuh korban terbakar. Terdakwa selanjutnya melarikan diri,” katanya.
Akibatnya, Putri mengalami luka bakar derajat dua pada anggota tubuhnya. Antara lain, kepala, wajah, tangan, telinga, dan kaki. Selain itu, Putri mengalami gangguan pernapasan sehingga membutuhkan slang dan alat bantu napas.
Sementara itu, Frendika S. Utamam, pengacara terdakwa, tidak membantah perbuatan terdakwa yang diuraikan dalam dakwaan jaksa.