Jawa Pos

Pembakar Istri Hanya Dijerat Pasal KDRT

-

SURABAYA, Jawa Pos – Maspuryant­o didakwa telah berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Putri Nalurita. Pria 47 tahun itu membakar istrinya yang berusia 19 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Oktober 2019, dua bulan setelah keduanya menikah. Penyebabny­a cemburu tanpa alasan jelas.

”Mereka sering cekcok karena terdakwa ini sering merasa cemburu. Korban tidak boleh keluar rumah, tidak boleh memegang handphone, tidak diberi uang untuk kebutuhan sehari-hari, dan sering dipukuli,” ujar jaksa penuntut umum Fathol Rasyid dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (5/2).

Putri yang sudah tidak nyaman dengan terdakwa semalam sebelumnya memilih menginap di tempat kerja ibunya, Sumiyati, di Jalan Ploso. Dia mengajak anaknya dari pernikahan dengan mendiang suami sebelumnya. Keesokan paginya Putri bersama ibunya akan pulang kampung ke Tuban.

Namun, dia terlebih dahulu menuju kamar kosnya yang ditinggali berdua bersama terdakwa di Jalan Ketintang. Tujuannya, mengambil pakaian dan barangbara­ng lain miliknya yang sudah disiapkan di koper. Putri dan anaknya yang masih balita masuk ke kamar. Sumiyati menunggu di luar. Saat itu, Maspuryant­o mengunci pintu dari dalam kamar. Putri dan anaknya tidak bisa keluar.

”Terdakwa mengambil bensin yang dibungkus plastik dan menyiramka­n ke muka serta rambut korban, lalu membakar dengan korek api sehingga muka, rambut, dan tubuh korban terbakar. Terdakwa selanjutny­a melarikan diri,” katanya.

Akibatnya, Putri mengalami luka bakar derajat dua pada anggota tubuhnya. Antara lain, kepala, wajah, tangan, telinga, dan kaki. Selain itu, Putri mengalami gangguan pernapasan sehingga membutuhka­n slang dan alat bantu napas.

Sementara itu, Frendika S. Utamam, pengacara terdakwa, tidak membantah perbuatan terdakwa yang diuraikan dalam dakwaan jaksa.

 ?? DIMAS/JAWA POS ?? Maspuryant­o
DIMAS/JAWA POS Maspuryant­o

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia