Jawa Pos

WNI Eks ISIS Kehilangan Status Kewarganeg­araan

Karena Masuk Dinas Tentara Asing

-

JAKARTA, Jawa Pos – Status kewarganeg­araan eks anggota ISIS asal Indonesia di Timur Tengah dipertanya­kan menyusul keputusan pemerintah yang memilih tidak memulangka­n mereka. Pemerintah menegaskan bahwa warga yang disebut foreign terrorist fighter (FTF) itu telah kehilangan status warga negara Indonesia (WNI).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaska­n, pemerintah memang tidak melepas atau mencabut status WNI para FTF asal Indonesia

Namun, status itu hilang seiring dengan keputusan mereka bergabung dengan ISIS. ”Mereka itu tidak dikeluarka­n dari kewarganeg­araan (Indonesia). Tapi, mereka sudah membuat dirinya sendiri terlepas dari kewarganeg­araan,” jelasnya di Kantor Wakil Presiden kemarin (13/2).

Dengan kondisi seperti itu, pemerintah mengantisi­pasi potensi FTF asal Indonesia kembali ke tanah air secara tidak resmi. Upaya pencegahan tersebut ditujukan kepada para kombatan kelompok ekstrem di Filipina, Syria, maupun Afghanista­n.

”Mengawal (kelompok ekstrem) yang sudah di sini saja sesuatu yang tidak mudah. Melakukan deradikali­sasi yang sudah terpapar itu bukan sesuatu yang mudah,” kata Ma’ruf mengenai alasan pemerintah tidak memulangka­n FTF asal Indonesia.

Mengenai anak-anak yang usianya kurang dari 10 tahun dan berstatus yatim piatu, pemerintah masih mengkajiny­a. Salah satu yang dipertimba­ngkan adalah aspek kemanusiaa­n. Meski begitu, pemerintah tidak ingin anak-anak itu ternyata membawa virus radikalism­e yang bisa menyebar di tanah air.

Menteri Koordinato­r Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD memaparkan, merujuk pada undang-undang, status kewarganeg­araan bisa hilang dengan beberapa alasan. ”Antara lain, ikut dalam kegiatan tentara asing,” ungkapnya. Ketentuan itu ada dalam pasal 23 UU No 12/2006 tentang Kewarganeg­araan.

Senada, Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI Purnawiraw­an Moeldoko menegaskan, saat ini 689 FTF eks ISIS bukan lagi WNI. ”Sudah dikatakan stateless (tanpa kewarganeg­araan, Red),” tegasnya.

Apalagi, mereka secara terangtera­ngan membakar paspor. Dalam UU No 12/2006 tentang Kewarganeg­araan, memang terdapat beberapa klausul yang bisa membuat seseorang kehilangan kewarganeg­araannya. Di antaranya, memperoleh kewarganeg­araan lain atas kemauan sendiri dan masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden. Selain itu, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing.

Pakar hubungan internasio­nal Hikmahanto Juwana menjelaska­n, WNI yang bergabung dengan ISIS sama saja dengan masuk dinas tentara asing. ”Karena itu, mereka yang tergabung dalam ISIS telah hilang kewarganeg­araannya,” terangnya.

Kehilangan kewarganeg­araan itu, berdasar PP Nomor 2 Tahun 2007, terjadi dengan sendirinya. Namun, dalam UU 12/2006 maupun PP 2/2007, ada klausul yang memungkink­an mantan WNI kembali mendapatka­n kewarganeg­araan. Yakni, mengajukan permohonan kepada Menkum HAM melalui perwakilan negara tempat dia tinggal saat ini.

Hanya, syarat-syarat untuk mendapatka­n kembali kewarganeg­araan itu tidaklah ringan. Surat permohonan harus dilengkapi penjelasan mengapa bisa sampai kehilangan kewarganeg­araan. Kemudian, pemohon harus melampirka­n sejumlah dokumen sebagai bukti bahwa mereka adalah WNI.

Dokumen-dokumen itu, antara lain, akta kelahiran atau dokumen kelahiran lain yang sah, paspor atau dokumen sejenis yang sah, dan buku nikah atau akta cerai bila sudah atau pernah menikah. Bila punya anak, mereka harus menyertaka­n akta kelahiran anak yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah. Semua dokumen itu harus mendapat pengesahan. Pemohon juga harus membuat pernyataan tertulis untuk setia kepada NKRI, Pancasila, serta UUD 1945.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internatio­nal Indonesia Usman Hamid menyatakan, keputusan apa pun tentang FTF asal Indonesia yang kini berada di Syria dan negara lain harus punya landasan hukum yang kuat. Meski tidak ada kewajiban membawa mereka kembali ke Indonesia, ketentuan dan aturan tetap wajib diperhatik­an.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? Mereka itu tidak dikeluarka­n dari kewarganeg­araan (Indonesia). Tapi, mereka sudah membuat dirinya sendiri terlepas dari kewarganeg­araan.’’ MA’RUF AMIN
Wakil Presiden RI
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS Mereka itu tidak dikeluarka­n dari kewarganeg­araan (Indonesia). Tapi, mereka sudah membuat dirinya sendiri terlepas dari kewarganeg­araan.’’ MA’RUF AMIN Wakil Presiden RI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia