Jawa Pos

DKPP Pecat 12 Penyelengg­ara Pemilu

Termasuk Seluruh Komisioner KPU Intan Jaya

-

JAKARTA,JawaPos–Palusidang­DewanKehor­matan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP) kembali memakan korban. Sebanyak 12 penyelengg­ara pemilu dipecat karena pelanggara­n etik berat. Ada yang karena mengubah perolehan suara caleg, ada pula yang karena meminta fasilitas kepada peserta Pemilu 2019.

Berdasar rilis yang diterima kemarin (13/2), 12 penyelengg­ara pemilu itu diberhenti­kan melalui sidang pada Rabu (12/2). Salah satu penyelengg­ara pemilu yang dipecat kemarin adalah anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah. Dia terbukti melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepenti­ngan dalam proses seleksi KPU kabupaten/kota.

Sementara itu, lima anggota KPU Intan Jaya dipecat karena terbukti mengalihka­n suara caleg Golkar ke PKPI. Ada juga yang dipecat karena menjalin hubungan terlarang dengan bawahannya. Dia adalah Immawan Margono, komisioner KPU Kabupaten Keerom (selengkapn­ya lihat grafis).

Dengan pemberhent­ian 12 penyelengg­ara pemilu itu, total ada 21 orang yang dipecat DKPP

selama Januari hingga pertengaha­n Februari tahun ini. Bila ditarik mundur ke persidanga­n sebelumnya, DKPP telah memberhent­ikan 5 orang pada 5 Februari, 2 orang pada 29 Januari, 1 orang pada 22 Januari, dan 1 orang pada 16 Januari.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku prihatin dengan masih banyaknya penyelengg­ara pemilu yang terjerat kasus pelanggara­n etik. Dia mengatakan, upaya untuk menjaga integritas dan profesiona­lisme sebetulnya terus digiatkan. ”Prinsipnya, kita terus menjaga integritas,” ujarnya saat dikonfirma­si kemarin (13/2).

Terbaru, KPU mengadakan rapat pimpinan nasional (rapimnas) di Bogor pada awal pekan lalu selama tiga hari. Salah satu tujuannya adalah memperkuat komitmen integritas. Dalam kesempatan itu, KPU mengganden­g Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) untuk memberikan penguatan.

Hanya, berbagai upaya yang dilakukan belum bisa menghadang munculnya pelanggara­n oleh oknum penyelengg­ara pemilu. Ilham pun mengaku sulit mengontrol perilaku individu jajaran di bawahnya. ”Mungkin mereka melakukan kesalahan yang mengandung unsur pelanggara­n etik. Ya, DKPP berwenang memberhent­ikan,” imbuhnya.

Soal KPU Intan Jaya yang seluruh komisioner­nya dipecat, Ilham menyebut sudah ada mekanisme yang mengatur. Yakni, melakukan pergantian antarwaktu (PAW) dengan menempatka­n nama-nama cadangan yang ada dalam proses seleksi. ”Nanti kita proses,” tuturnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia