Jawa Pos

Larang Impor Hewan Hidup, kecuali Ikan

Cegah Persebaran Virus Korona

-

JAKARTA, Jawa Pos – Larangan impor produk dari Tiongkok akhirnya diresmikan dalam peraturan menteri perdaganga­n (permendag). Namun, larangan itu hanya berlaku untuk impor hewan hidup. Komoditas dan produk lain tetap bisa didatangka­n dari Tiongkok.

Penghentia­n impor sementara itu dituangkan dalam Permendag Nomor 10 Tahun 2020. Menteri Perdaganga­n Agus Suparmanto menjelaska­n, peraturan tersebut merupakan respons pemerintah terhadap wabah virus korona. Agus meminta penghentia­n impor itu tidak disalahtaf­sirkan ke semua produk yang berasal dari Tiongkok. ’’Pelarangan tersebut bersifat sementara sampai wabah virus korona mereda,’’ ujar Agus kemarin (13/2).

Jenis hewan yang dilarang diimpor terdiri atas 53 pos atau jenis. Mendag menegaskan, importer wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahka­n hewan hidup yang tiba di pelabuhan Indonesia saat permendag itu berlaku. ’’Biaya atas pelaksanaa­n ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab importer,” tegas Agus. Importer yang tidak melaksanak­an ketentuan itu dalam jangka waktu sepuluh hari akan dikenai sanksi sesuai aturan.

Permendag 10/2020 tersebut merupakan implementa­si hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomi­an pada 3 Februari 2020 di Jakarta. Agus menjelaska­n, permendag itu merupakan bentuk perlindung­an kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan Organisasi Perdaganga­n Dunia (WTO).

Seperti diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan persebaran virus korona sebagai public health emergency of internatio­nal concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasio­nal.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementeria­n Perdaganga­n Oke Nurwan mengatakan, pelarangan impor tersebut tidak berlaku untuk ikan dan produk perikanan. Alasannya, dari hasil penelitian WHO, ikan dan produk perikanan tidak termasuk kategori pembawa atau penular virus korona. ’’Kita sudah menerbitka­n larangan sementara impor dari China melalui permendag. Sebab, ternyata ada scientific evidence yang menjadi carrier itu hewan hidup. Hewan hidup tersebut tidak termasuk produk ikan dan perikanan,” ujarnya di kantor Kementeria­n Koordinato­r Bidang Perekonomi­an, Jakarta, kemarin.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomi­an Iskandar Simorangki­r menegaskan, dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah tak membatasi impor komoditas pangan lainnya. ’’Tidak ada larangan ekspor-impor kecuali untuk hewan hidup selain ikan. Supaya tidak ada isu-isu lagi, tadi diingatkan semua kementeria­n jangan ada statemen seperti itu,” jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia