Armuji Akui Dirinya Yang Menyebarkan
TEKA-teki terkait pamflet Kepala Bappeko Eri Cahyadi yang dilaporkan ke Bawaslu Surabaya akhirnya terjawab. Politikus senior PDIP Armuji mengaku bahwa dirinyalah yang menyebarkan pamflet-pamflet itu.
Foto Eri disandingkan dengan Wali Kota Tri Rismaharini dalam pamflet yang disebar di rumah-rumah warga tersebut. Politikus PKB sekaligus anggota DPRD Surabaya Mahfudz mempermasalahkan selebaran itu karena status Eri tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN). ”Tidak hanya di rumah saya, tapi menyebar ke mana-mana. Kalau memang niat maju kepala bappeko, wajib mundur,” ujarnya.
Armuji menganggap laporan itu berlebihan. Sebab, tidak ada bukti bahwa Eri-lah yang menyebarkan pamflet tersebut. Armuji mengatakan, banner-banner dan pamflet yang disebar tersebut berasal dari dirinya. ”Memang itu inisiatifku. Sebagai calon wakil wali kota, aku duwe karep maju karo Mas Eri. Urusan wonge gelem opo ora, iku urusan mburi, ” kata Armuji seusai menggelar sosialisasi pemilu di Tambaksari kemarin (13/2).
Dalam acara yang dihadiri 1.600 kader pemantau jentik itu, Armuji juga memasang spanduk yang menampilkan foto dirinya bersama Eri. Acara keliling kecamatan itu sudah dilakukan sebulan belakangan.
Armuji menilai tidak ada pasal yang dirinya langgar. Dia menyadari bahwa Eri memang masih ASN. Namun, jika yang memasang itu bukan Eri, Armuji merasa tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
Armuji bahkan berencana mengganti belasan baliho yang dipasang di seluruh penjuru kota dengan foto dirinya bersama Eri. Jika nanti hal itu juga dipermasalahkan, dia tidak takut dipanggil Bawaslu. ”Wis bolak-balik aku diceluk Bawaslu. Yo tak laporno balik nang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujarnya.
Tahun lalu Armuji disidang di Bawaslu Surabaya terkait dengan pemilihan legislatif. Dia dilaporkan menggunakan politik uang saat menggelar jalan sehat. Namun, dalam sidang di Bawaslu, dia dinyatakan tidak bersalah.
Angin berbalik arah. Armuji melaporkan para komisioner Bawaslu ke DKPP dengan tudingan mereka tidak netral dan mendukung salah seorang caleg DPR. Setelah sidang, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Hadi Margo Sambodo selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Surabaya.
Sanksi peringatan keras terakhir juga diberikan kepada Muhammad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu. Selain itu, sejumlah pihak yang diadukan lainnya diberi sanksi peringatan. ”Agil sudah saya peringatkan untuk netral. Jangan diulangi. Dia sudah dapat peringatan terakhir,” katanya.