Jawa Pos

Terbukti Curi Listrik, Didenda Rp 2,5 Miliar

Terpidana Langsung Ajukan Banding

-

SURABAYA, Jawa Pos – PT Cahaya Indo Persada dan anak perusahaan UD Cipta Karya dihukum membayar denda Rp 2,5 miliar. Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menyatakan bahwa perusahaan produsen sendok dan garpu di Jalan Margomulyo itu terbukti mencuri listrik dari PLN yang digunakan untuk operasiona­l pabrik dalam memproduks­i peralatan rumah tangga tersebut.

”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ketenagali­strikan,” ujar hakim Anne dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (13/2).

Terdakwa selaku korporasi dinyatakan bersalah lantaran melanggar pasal 55 ayat 1 jo pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagali­strikan. Denda sebesar itu harus dibayar terdakwa. ”Jika tidak sanggup membayar, aset terdakwa akan disita sesuai besaran denda,” katanya.

Modus pencurian listrik itu adalah memasang alat pengendali arus listrik di dalam meteran. Alat itulah yang membuat kWh meter tidak dapat mengukur daya listrik dengan baik. Alat itu dikendalik­an dengan menggunaka­n remote dari jarak jauh. Akibatnya, automatic meter reading (AMR) di kantor PLN Surabaya Utara tidak dapat mengukur daya listrik yang digunakan perusahaan tersebut.

Meski perusahaan memakai daya listrik sebesar apa pun, meteran akan tetap menunjukka­n minim pemakaian. Hal tersebut dilakukan untuk menyiasati pembayaran listrik. Listrik terus dipakai, tapi di meter mendekati nol, tidak jalan,” ujarnya.

Selain itu, segel meteran yang terpasang tidak teregistra­si di PLN. Meteran tersebut telah dibongkar tanpa sepengetah­uan PLN, lalu ditanam alat pengendali arus. ”Di dalam ditemukan remote pengendali dan segel tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.

Perusahaan yang memproduks­i sendok dan garpu tersebut membutuhka­n listrik dari PLN Rayon Tandes untuk operasiona­l. Dari situlah perusahaan tersebut berbuat curang dengan mengakali besarnya pembayaran listrik.

Hasilnya, ditemukan kejanggala­n atau anomali. Yakni, hilang tegangan dan arus penggunaan energi listrik pada jam-jam tertentu dengan pola tidak teratur. Terutama pada jam kerja terukur kecil, hampir mendekati nol. Menurut dia, itu tidak masuk akal karena pelanggan adalah pabrik yang beroperasi 24 jam.

Kedua pabrik tersebut menggunaka­n listrik tidak sesuai dengan yang dibayarkan dengan adanya alat pengendali tersebut. Hasil dari pengukuran meteran yang terpasang alat pengendali, tercatat listrik yang terpakai hanya 0,33 persen dari total listrik yang disalurkan PLN ke dua pabrik itu. PLN merugi 1.385 kVA listrik dengan nilai Rp 11,8 miliar untuk PT Cahaya Citra Alumindo. Sementara itu, untuk

UD Cipta Karya sebesar 147 kVA dengan nilai Rp 1,2 miliar. Dengan demikian, kerugian yang diderita PLN mencapai Rp 13 miliar.

Sementara itu, terdakwa langsung menyatakan banding. Pengacara terdakwa Rudolf Ferdi nand menyatakan keberatan dengan vonis tersebut. Dia yakin kliennya tidak mencuri listrik. Termasuk membongkar meteran untuk memasang alat pengendali listrik.

”Kesalahan bukan di pihak kami atau perusahaan kami. Tetapi di tahap awal bukti, bukti-bukti mengerucut di PLN sendiri. Seperti gembok pada kWh meter itu ternyata dibuka kunci dari PLN. Semua dari PLN. Kami tidak memasang itu dan PLN beberapa kali melakukan perubahan kWh selama kami tambah daya,” jelasnya.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? TERBUKTI BERSALAH: Hakim Anne Rusiana (dua dari kiri) membacakan putusan kasus pencurian listrik milik PLN kemarin.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS TERBUKTI BERSALAH: Hakim Anne Rusiana (dua dari kiri) membacakan putusan kasus pencurian listrik milik PLN kemarin.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia