Palsukan KTP, Pasutri Dihukum 10 Bulan Penjara
SURABAYA, Jawa Pos – Hariyanto bersama koleganya, Winarto Gunawan, memelas kepada majelis hakim. Mantan pegawai honorer di Kantor Camat Dukuh Pakis itu memohon agar hukumannya diringankan. Dia mengaku membantu memalsukan KTP karena hanya berniat membantu. Tidak ada niat lain.
”Saya minta keringanan Pak hakim. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Saya niatnya hanya menolong, tidak untuk mencari untung,” ujar Hariyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (13/2).
Majelis hakim yang diketuai Sarwedi memvonisnya pidana delapan bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti memfasilitasi terdakwa Selvi dan Anwar Soetiono untuk memalsukan KTP. Mereka dinyatakan terbukti melanggar pasal 96 jo pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. ”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memfasilitasi manipulasi data kependudukan,” ujar hakim Sarwedi saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, pasangan suami istri Selvi dan Anwar divonis pidana 10 bulan penjara. Vonis terhadap keduanya lebih berat karena berperan sebagai penyuruh Hariyanto dan Winarto untuk memalsukan KTP. Keduanya juga memiliki ide untuk memalsukan identitas kependudukan.
Pasutri itu sebelumnya meminta tolong Hariyanto untuk membuatkan KTP palsu. Pegawai honorer tersebut kemudian meminta Winarto, pedagang makanan keliling untuk membantu mencetakkan KTP pesanan secara ilegal.
Hariyanto menyanggupi. Selvi dan Anwar memberikan nama dan foto serta KTP lama. Nama Selvi diganti dengan Dewi Anggraini dan Anwar diganti dengan Sugiharto Sayogo. Nama itu ditulis di kertas. Hariyanto kemudian meminta Winarto yang biasa berjualan keliling di kantor-kantor pemerintahan untuk mencarikan tempat percetakan yang bisa mencetak KTP.