Yusuf Mansur Batal Diperiksa Hari Ini
Terkait Pencatutan Nama dalam Kasus Penipuan Perumahan
SURABAYA, Jawa Pos – Pemeriksaan terhadap Ustad Yusuf Mansur sebagai saksi terkait dengan kasus penipuan perumahan syariah yang mencatut namanya urung dilakukan. Penyebabnya, ayah ustad kondang itu wafat. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan.
’’Menurut rencana seharusnya Jumat (hari ini, Red),’’ kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. Menurut dia, keterangan Ustad Yusuf Mansur dibutuhkan penyidik dalam pemberkasan perkara penipuan oleh PT Cahaya Mentari Pratama (CMP). Sebab, namanya dicatut ketika perusahaan tersebut memasarkan perumahan syariah yang ternyata fiktif.
Sudamiran menuturkan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pimpinan pengajian Wisata Hati tersebut. Namun, tanggalnya belum dipastikan. Sudamiran hanya berharap pemeriksaan itu bisa berlangsung pekan depan.
Dia menegaskan, penjelasan penceramah yang juga seorang pengusaha itu sangat penting bagi berkas perkara yang sedang disusun. Dengan adanya pemeriksaan, peran Ustad Yusuf Mansur dalam kaitan perkara PT CMP bisa menjadi terang. ’’Fakta yang kami dapat sejauh ini, mayoritas konsumen yang tertipu tertarik beli karena nama beliau dicantumkan pada brosur penawaran,’’ jelasnya.
Ustad Yusuf Mansur tidak hanya disebut sebagai pendukung perumahan syariah. PT CMP juga mengklaim telah menjalin kerja sama. Ustad Yusuf Mansur disebut bakal mendirikan rumah tahfiz di Perumahan Multazam Islamic Residence yang ditawarkan.
Mantan Kasubdit Tipikor Polda Jatim itu mengungkapkan, penyidik tidak hanya membidik tersangka baru. Tetapi juga mencari alat bukti adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya, menelusuri aset PT CMP. ’’Belum,’’ ucaonya saat disinggung tentang perkembangan pencarian aset yang dilakukan.
Di tempat terpisah, Ketua Paguyuban Korban PT CMP Tony Aries sangat berharap polisi bisa mengantongi data adanya TPPU. Misalnya, menelusuri asal usul proyek lain perusahaan yang terakhir berkantor di Rungkut Asri Timur tersebut. ’’Modusnya saya kira seperti itu. Uang kami diubah menjadi sesuatu agar tidak terlacak,’’ ujarnya.
Disinggung tentang jumlah korban yang tergabung dalam paguyuban, dia menyebutkan bahwa belum ada penambahan. Jumlah korban masih mencapai 46 orang. Menurut catatannya, total kerugianseluruhanggotapaguyuban adalah Rp 7,2 miliar. ’’Uang sebanyak itu ke mana?’’ tegasnya.
Sebagaimana yang pernah diberitakan, polisi membongkar praktik mafia tanah dan perumahan berkedok syariah pada awal tahun ini. Bisnis culas itu dijalankan PT CMP. Modusnya, menawarkan perumahan berkonsep syariah. Direktur PT CMP Sidik Sarjono ditetapkan sebagai tersangka.