Nahrawi Warning Penerima Dana Hibah KONI
Juga Bantah Semua Dakwaan Jaksa
JAKARTA, Jawa Pos – Imam Nahrawi mengikuti sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan gratifikasi yang membelitnya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Jumat (14/2). Di akhir sidang, mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu menolak semua dakwaan yang disampaikan jaksa KPK. Dia juga mengingatkan agar semua pihak yang ikut menikmati dana hibah Kemenpora untuk KONI bersiap-siap.
Nahrawi berjanji menyampaikan keberatan atas dakwaan lewat pleidoi. Dia tidak berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan. ”Banyak narasi fiktif di sini. Nanti kita akan lihat, karena banyak,” katanya selepas sidang.
Sejumlah dakwaan yang dibacakan jaksa KPK menyebutkan bahwa Nahrawi menerima uang suap Rp 11,5 miliar terkait proposal bantuan dana hibah untuk KONI. Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 2018.
Selain itu, Nahrawi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar. Perincian penerimaan, antara lain, Rp 300 juta dari Sekjen KONI Pusat Ending Fuad Hamidy, Rp 7,9 miliar bersumber dari anggaran Satlak Prima, serta Rp 400 juta dari pejabat PPON dengan sumber dana dari pinjaman KONI pusat.
Nahrawi diduga bekerja sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, untuk sejumlah penerimaan yang melanggar kewajibannya sebagai Menpora. Dalam surat dakwaan dijabarkan pula bahwa uang tersebut dimintakan oleh Ulum. Salah satunya terkait gratifikasi Rp 300 juta dari Ending. Diduga, Ulum meminta Rp 5 miliar berkaitan dengan kegiatan muktamar di Jombang yang hendak dihadiri Imam saat itu.
Kemudian, gratifikasi dari sumber dana Satlak Prima diduga hendak digunakan untuk tambahan operasional perjalanan dinas Nahrawi serta membayar jasa arsitek untuk rumahnya dan jasa desain interior butik. Gratifikasi dari sumber dana pinjaman KONI diduga dimintakan sebagai honor Nahrawi dalam kegiatan Satlak Prima.
Meski menolak seluruh dakwaan, Nahrawi tidak menjelaskan bagianbagian mana yang menurutnya tidak benar. Namun, dia mulai memperingatkan pihak-pihak yang mungkin terlibat, terutama yang turut menikmati dana hibah KONI. ”Siap-siap saja yang merasa menerima dana KONI ini,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum Nahrawi berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Menurut Wa Ode, penangguhan penahanan diperlukan berdasar kondisi kesehatan fisik kliennya. ”Penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan. Biar beliau bisa ada pemeriksaan intensif dengan dokter,” jelasnya.
Dia mengklaim tidak mendapatkan izin untuk kliennya berobat selama menjalani masa tahanan. Wa Ode pun mengajukan penangguhan tersebut ke pengadilan tipikor sekaligus meminta izin agar Nahrawi menjalani pemeriksaan di RSPAD.