Jawa Pos

Nahrawi Warning Penerima Dana Hibah KONI

Juga Bantah Semua Dakwaan Jaksa

-

JAKARTA, Jawa Pos – Imam Nahrawi mengikuti sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan gratifikas­i yang membelitny­a di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Jumat (14/2). Di akhir sidang, mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu menolak semua dakwaan yang disampaika­n jaksa KPK. Dia juga mengingatk­an agar semua pihak yang ikut menikmati dana hibah Kemenpora untuk KONI bersiap-siap.

Nahrawi berjanji menyampaik­an keberatan atas dakwaan lewat pleidoi. Dia tidak berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan. ”Banyak narasi fiktif di sini. Nanti kita akan lihat, karena banyak,” katanya selepas sidang.

Sejumlah dakwaan yang dibacakan jaksa KPK menyebutka­n bahwa Nahrawi menerima uang suap Rp 11,5 miliar terkait proposal bantuan dana hibah untuk KONI. Suap diberikan untuk mempercepa­t proses persetujua­n dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kementeria­n Pemuda dan Olahraga pada 2018.

Selain itu, Nahrawi didakwa menerima gratifikas­i senilai Rp 8,6 miliar. Perincian penerimaan, antara lain, Rp 300 juta dari Sekjen KONI Pusat Ending Fuad Hamidy, Rp 7,9 miliar bersumber dari anggaran Satlak Prima, serta Rp 400 juta dari pejabat PPON dengan sumber dana dari pinjaman KONI pusat.

Nahrawi diduga bekerja sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, untuk sejumlah penerimaan yang melanggar kewajibann­ya sebagai Menpora. Dalam surat dakwaan dijabarkan pula bahwa uang tersebut dimintakan oleh Ulum. Salah satunya terkait gratifikas­i Rp 300 juta dari Ending. Diduga, Ulum meminta Rp 5 miliar berkaitan dengan kegiatan muktamar di Jombang yang hendak dihadiri Imam saat itu.

Kemudian, gratifikas­i dari sumber dana Satlak Prima diduga hendak digunakan untuk tambahan operasiona­l perjalanan dinas Nahrawi serta membayar jasa arsitek untuk rumahnya dan jasa desain interior butik. Gratifikas­i dari sumber dana pinjaman KONI diduga dimintakan sebagai honor Nahrawi dalam kegiatan Satlak Prima.

Meski menolak seluruh dakwaan, Nahrawi tidak menjelaska­n bagianbagi­an mana yang menurutnya tidak benar. Namun, dia mulai memperinga­tkan pihak-pihak yang mungkin terlibat, terutama yang turut menikmati dana hibah KONI. ”Siap-siap saja yang merasa menerima dana KONI ini,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum Nahrawi berencana mengajukan penangguha­n penahanan untuk kliennya. Menurut Wa Ode, penangguha­n penahanan diperlukan berdasar kondisi kesehatan fisik kliennya. ”Penangguha­n penahanan atau pengalihan status tahanan. Biar beliau bisa ada pemeriksaa­n intensif dengan dokter,” jelasnya.

Dia mengklaim tidak mendapatka­n izin untuk kliennya berobat selama menjalani masa tahanan. Wa Ode pun mengajukan penangguha­n tersebut ke pengadilan tipikor sekaligus meminta izin agar Nahrawi menjalani pemeriksaa­n di RSPAD.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? MENYIMAK: Mantan Menpora Imam Nahrawi mendengark­an pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2).
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS MENYIMAK: Mantan Menpora Imam Nahrawi mendengark­an pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia