Jawa Pos

MKD Janji Tangani Semua Laporan

-

JAKARTA, Jawa Pos – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) sudah menerima dua laporan dugaan pelanggara­n kode etik anggota DPR. Laporan pertama adalah dugaan pelanggara­n yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Laporan kedua menimpa anggota Komisi VI Andre Rosiade.

Dugaan pelanggara­n kode etik oleh Azis itu terkait dengan kasus permintaan ongkos dalam pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah. Azis yang ketika itu menjabat ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dilaporkan telah meminta jatah fee sebesar 8 persen. Pada 13 Januari lalu, politikus Golkar itu dilaporkan ke MKD oleh Perhimpuna­n Advokat ProDemokra­si (PAPD).

Kamis lalu (13/2), pelapor kembali mendatangi MKD untuk menagih perkembang­an penanganan kasus itu. ”Kami datang lagi untuk menindakla­njuti laporan bulan lalu,” kata Ketua PAPD Agus Rihat Manalu saat dihubungi Jawa Pos kemarin (14/2).

Sementara itu, Andre Rosiade dilaporkan melanggar kode etik dalam kasus penggerebe­kan prostitusi online di Padang. Dia dilaporkan ke MKD oleh Jaringan Aktivis Indonesia pada Selasa (11/2).

Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan berjanji menindakla­njuti semua laporan publik. Terhadap Andre, pihaknya menggelar rapat pada Senin pekan depan (17/2) untuk menentukan apakah laporan tersebut layak diproses atau tidak. ”Kita lihat bagaimana kelanjutan­nya,” kata Trimedya.

Anggota MKD Arteria Dahlan menambahka­n, setiap anggota DPR yang diduga melanggar kode etik harus berjiwa besar dan legawa untuk diperiksa MKD. Itu dilakukan dalam rangka menegakkan marwah lembaga parlemen. ’’Kalau salah ya akui kesalahan dan minta maaf kepada publik. Kan selesai,” tegas politikus PDIP itu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia