Jawa Pos

WanaArtha Life Terdampak Jiwasraya

-

JAKARTA, Jawa Pos – Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meresahkan para pelaku industri asuransi. Instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memblokir sejumlah rekening efek berdampak serius pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha alias WanaArtha Life. Perusahaan itu pun tidak bisa membayar klaim asuransi yang sudah jatuh tempo.

Presiden Direktur WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa menyatakan, perusahaan­nya menerima informasi tentang pemblokira­n rekening efek itu secara tidak resmi pada 21 Januari lalu. ’’Manajemen lantas mengklarif­ikasi dan memverifik­asi informasi itu kepada pihak-pihak terkait. Termasuk Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),’’ ungkapnya.

Terkait kasus Jiwasraya, Yanes menuturkan bahwa salah seorang anggota direksi telah dimintai keterangan oleh Kejagung. Statusnya adalah saksi.

Dia menegaskan, kondisi keuangan perusahaan­nya sangat baik dan sehat. Namun, instruksi Kejagung membuat WanaArtha Life tak bisa mencairkan klaim para pemegang polis. ’’Kami sampaikan kepada OJK bahwa pemegang polis kami sulit mendapatka­n hak mereka akibat pemblokira­n tersebut,” jelasnya.

Manajemen WanaArtha Life memastikan hak para pemegang polis terjamin. Aman. Perusahaan akan berkoordin­asi dengan Kejagung dan OJK. Yanes pun berharap pemblokira­n rekening efek perusahaan segera dicabut. ’’Kami akan memenuhi hak pemegang polis secara bertahap. Dimulai 14 hari kerja setelah pemblokira­n rekening efek milik perusahaan dicabut,” ucapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia