Samanhudi Dipindah ke Lapas Blitar
Atas Permohonan Keluarga, Mulai Jalani Mapenaling
BLITAR, Jawa Pos – Samanhudi Anwar, terpidana kasus korupsi dan gratifikasi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipindahkan ke Lapas Kelas II-B Blitar Jumat (14/2).
Mantan wali kota Blitar itu dipindah dari Lapas Kelas II-A Sidoarjo atas permohonan keluarga. Selain Samanhudi, napi lain yang dipindah ke lapas Kelas II-B Blitar adalah Bambang Purnomo. Dia juga merupakan napi kasus korupsi bersama Samanhudi dan seorang kontraktor pada medio 2018.
Kepala Keamanan Lapas Kelas II-B Blitar Bambang Setiawan menyatakan, pihaknya telah menerima dua napi pindahan tersebut kemarin. Pemindahan itu atas persetujuan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim pada 11 Februari 2020. ”Bahwa, dua napi yang kami terima per hari ini (kemarin, Red) itu atas permohonan keluargauntukdipindahkeLapasKelas
2 3 24
II-B Blitar,” terangnya kemarin.
Setelah dipindah, Samanhudi dan Bambang menjalani tahapan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Mapenaling akan dilakukan selama tiga hari, dimulai kemarin.
Selama mapenaling, jelas Bambang, dua napi itu ditempatkan di kamar mapenaling. Di sana, keduanya menjalani masa orientasi. ”Setelah selesai mapenaling, kami distribusikan ke kamar bersama napi tipikor lainnya. Di sini ada kamar napi tipikor,” jelasnya.
Meski berstatus mantan wali kota, Bambang memastikan tidak ada yang istimewa dalam penanganan terhadap Samanhudi. Pria berkumis tebal itu juga akan ditempatkan bersama napi tipikor lainnya.
Di Lapas Kelas II-B Blitar tersebut, Samanhudi akan menjalani sisa masa pidananya. Hingga kini, masih dia masih harus menjalani masa pidana selama 3 tahun 3 bulan 26 hari.
Sementara itu, Bambang Purnomo menjalani sisa masa pidana 2 tahun 3 bulan 24 hari. ”Selama di sini mereka akan jalani pembinaan,” terang pria ramah tersebut.
Sekadar diketahui, mantan Wali Kota Blitar M. Samanhudi Anwar divonis lima tahun oleh hakim tipikor Surabaya ataskasuskorupsiproyekpembangunan SMPN 3 Blitar. Sementara itu, rekannya, Bambang Purnomo, divonis empat tahun lebih ringan. Mereka terbukti bersalahdalamkasusdugaangratifikasi senilai Rp 5,1 miliar.