Jawa Pos

Jaksa Bentuk Tim Pelacakan Aset PT CIP

-

SURABAYA, Jawa Pos – Jaksa Kejari Tanjung Perak membentuk tim pelacakan aset PT Cahaya Indo Persada (CIP). Tugasnya, mencari aset-aset yang dimiliki perusahaan produsen sendok garpu yang divonis terbukti mencuri listrik milik PLN itu sehingga merugi Rp 13 miliar. Tim tersebut dibentuk sebagai antisipasi jika PT CIP tidak membayar denda Rp 2,5 miliar.

Sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PT CIP dikenai denda Rp 2,5 miliar. Denda itu harus dibayarkan maksimal sebulan setelah vonis tersebut berkekuata­n hukum tetap. Jika denda tidak dibayar, asetasetny­a akan disita senilai besaran denda. Aset itu akan dilelang dan hasilnya digunakan untuk membayar denda.

”Kami persiapkan tim pelacakan aset seandainya mereka tidak bayar dendanya,” kata jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana kemarin (14/2). Dia menyatakan, penyitaan itu akan dilakukan jika setelah vonis berkekuata­n hukum tetap, PT CIP tidak beriktikad baik untuk membayar denda. ”Nanti ketika putusan inkracht,” ujarnya.

Jaksa menerima vonis tersebut. Alasannya, hukuman itu sudah sama dengan tuntutan jaksa. ”Pertimbang­an kami juga sudah diambil alih semua oleh majelis hakim,” ucapnya. Meski demikian, jaksa tetap akan menyiapkan kontra memori banding. Sebab, PT CIP menempuh upaya hukum lanjutan.

Sementara itu, Rudolf Ferdinand Purba, pengacara PT CIP, menyatakan bahwa pembentuka­n tim pelacak aset oleh jaksa dinilai terlalu dini. Menurut dia, pelacakan aset baru bisa dilakukan setelah putusan berkekuata­n hukum tetap. ”Tidak logis menurut saya karena kami masih upaya banding. Kalau sudah inkracht, satu bulan setelahnya baru bisa dilakukan penyitaan aset. Tapi, kami optimistis menang di banding,” ujar Rudolf.

Sebagaiman­a diberitaka­n, PT CIP selaku korporasi dinyatakan bersalah melanggar pasal 55 ayat 1 jo pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagali­strikan.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? BELUM INKRACHT: Salah satu aset PT CIP di Margomulyo.
DIMAS MAULANA/JAWA POS BELUM INKRACHT: Salah satu aset PT CIP di Margomulyo.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia