Jawa Pos

Cak Anam Tempuh Tiga Upaya Hukum

Untuk Merebut Graha Astranawa

-

SURABAYA, Jawa Pos – Choirul Anam menempuh tiga upaya hukum sekaligus untuk menguasai kembali Graha Astranawa setelah dikuasai PKB melalui eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu. Yaitu, perlawanan eksekusi, gugatan administra­si, dan upaya hukum kasasi terkait kasus perdata.

Salah satu upayanya adalah mengajukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi tersebut. Perlawanan itu kini masih tahap persidanga­n di PN. Selain itu, pria yang biasa disapa Cak Anam tersebut menggugat Yayasan Kas Pembanguna­n (YKP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Dalam gugatannya, dia meminta majelis hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah terhadap surat persetujua­n Nomor 024/VIII/ YLP/SP/2000 tanggal 23 Agustus 2000. Surat persetujua­n itu berisi tentang penyerahan tanah YKP di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut, seluas 3.819 meter persegi untuk pembanguna­n kantor pusat PKB Jatim.

Menurut dia, bidang tanah yang berdiri Graha Astranawa itu tidak berada di Rungkut. Melainkan di

Gayungsari, Menanggal. Dia menilai bahwa surat persetujua­n tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan. ”Tidak ada letak tanah di Rungkut,” kata Cak Anam.

AndiMulya,pengacaraC­akAnam, mengaku yakin gugatan tersebut bakaldikab­ulkan.Menurutdia,kini PKBmasukse­bagaipihak­intervensi dalam gugatan tersebut.

Selain itu, Cak Anam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan banding perkara sengketa Graha Astranawa melawan YKP. Dalam perkara tersebut, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2016 memenangka­n gugatan Cak Anam. Namun, Cak Anam kalah banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT)

Surabaya pada 2017.

Sementara itu, Ketua YKP Maria Theresia Ekawati Rahayu sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirma­si. Saat dihubungi melalui telepon seluler maupun pesan singkat WhatsApp, belum ada respons.

Di sisi lain, pengacara PKB Otman Ralibi siap menghadapi gugatan Cak Anam di PTUN. Namun, dia belum mengetahui mengenai kasasi Cak Anam untuk perkara lawan YKP pada 2016. ”Yang di PTUN sedang proses. Ya, kami siap hadapi. Yang kasasi kami belum tahu. Memang ada dua perkara. Yang satu belum inkracht. Yang satu sudah,” kata Otman.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ??
DIMAS MAULANA/JAWA POS
 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? UPAYA HUKUM: Cak Anam menunjukka­n bukti permohonan kasasi perkara perdata terkait sengketa Gedung Graha Astranawa (foto bawah).
DIMAS MAULANA/JAWA POS UPAYA HUKUM: Cak Anam menunjukka­n bukti permohonan kasasi perkara perdata terkait sengketa Gedung Graha Astranawa (foto bawah).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia