Cak Anam Tempuh Tiga Upaya Hukum
Untuk Merebut Graha Astranawa
SURABAYA, Jawa Pos – Choirul Anam menempuh tiga upaya hukum sekaligus untuk menguasai kembali Graha Astranawa setelah dikuasai PKB melalui eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu. Yaitu, perlawanan eksekusi, gugatan administrasi, dan upaya hukum kasasi terkait kasus perdata.
Salah satu upayanya adalah mengajukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi tersebut. Perlawanan itu kini masih tahap persidangan di PN. Selain itu, pria yang biasa disapa Cak Anam tersebut menggugat Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Dalam gugatannya, dia meminta majelis hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah terhadap surat persetujuan Nomor 024/VIII/ YLP/SP/2000 tanggal 23 Agustus 2000. Surat persetujuan itu berisi tentang penyerahan tanah YKP di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut, seluas 3.819 meter persegi untuk pembangunan kantor pusat PKB Jatim.
Menurut dia, bidang tanah yang berdiri Graha Astranawa itu tidak berada di Rungkut. Melainkan di
Gayungsari, Menanggal. Dia menilai bahwa surat persetujuan tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan. ”Tidak ada letak tanah di Rungkut,” kata Cak Anam.
AndiMulya,pengacaraCakAnam, mengaku yakin gugatan tersebut bakaldikabulkan.Menurutdia,kini PKBmasuksebagaipihakintervensi dalam gugatan tersebut.
Selain itu, Cak Anam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan banding perkara sengketa Graha Astranawa melawan YKP. Dalam perkara tersebut, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2016 memenangkan gugatan Cak Anam. Namun, Cak Anam kalah banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT)
Surabaya pada 2017.
Sementara itu, Ketua YKP Maria Theresia Ekawati Rahayu sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon seluler maupun pesan singkat WhatsApp, belum ada respons.
Di sisi lain, pengacara PKB Otman Ralibi siap menghadapi gugatan Cak Anam di PTUN. Namun, dia belum mengetahui mengenai kasasi Cak Anam untuk perkara lawan YKP pada 2016. ”Yang di PTUN sedang proses. Ya, kami siap hadapi. Yang kasasi kami belum tahu. Memang ada dua perkara. Yang satu belum inkracht. Yang satu sudah,” kata Otman.