Jawa Pos

Kuatkan Vonis Seumur Hidup

Putusan Banding Kasus Pasutri yang Edarkan 18 Kg SS

-

SURABAYA, Jawa Pos – Harapan Adolf Nedolf Newyin Panahata dan Erlinta Lara Santi agar hukuman mereka berubah di tingkat banding akhirnya kandas. Pasutri pengedar 18 kg sabu-sabu (SS) itu tetap divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono menganggap hukuman seumur hidup itu sudah tepat. Artinya, dalil yang ingin dibuktikan kedua terpidana tak bisa meluluhkan logika hakim. ’’Hakim di tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama,” ucapnya.

Tidak adanya perubahan hukuman dinilai wajar. Sebab, barang bukti yang dibawa terpidana amat banyak. Yakni, 18 kg sabu-sabu. ”Sangat banyak. Untung hakim tingkat banding tidak memberikan vonis mati,” kata Sigit.

Sementara itu, Amirul Bahri selaku penasihat hukum Adolf dan Erlinta menuturkan, kliennya bakal kecewa jika putusan tersebut dianggap tepat. Sebab, putusan itu terlalu berat. Apalagi, barang haram tersebut sejatinya bukan milik keduanya, melainkan milik orang tua terdakwa yang meninggal sebelum pengiriman. Namun, jaksa dan hakim hanya melihat barang bukti. ”Tinggi itu, Mas. Tapi, saya belum lihat putusan bandingnya. Kami pertimbang­kan dulu sampai menunggu kasus itu selesai,” ujarnya.

Menurut Amirul, kliennya belum mengetahui putusan banding tersebut. Hukuman seumur hidup itu terlalu berat karena kliennya memiliki anak-anak yang masih kecil. ”Kami bicarakan lagi alasan berikutnya,” terangnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Badan Nasional Narkotika Provinsi Jatim menggagalk­an peredaran 18 kg SS jaringan Malaysia. Sindikat narkotika internasio­nal tersebut ditangkap di berbagai daerah. Sebab, jaringan itu tersebar di sejumlah provinsi. Barang 18 kilogram tersebut bakal dikirim ke Madura. Di sana, dua bandar telah menunggu barang itu.

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? TAK BERKURANG: Adolf Nedolf Newyin Panahata dan Erlinta Lara Santi saat pembacaan vonis di PN Surabaya.
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS TAK BERKURANG: Adolf Nedolf Newyin Panahata dan Erlinta Lara Santi saat pembacaan vonis di PN Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia