Jawa Pos

Korporasi Pembakar Hutan Bakal Sulit Dijerat Pidana

Ketentuan Baru dalam Draf RUU Cipta Kerja

-

JAKARTA, Jawa Pos – Kritik terhadap Rancangan UndangUnda­ng (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak hanya terkait dengan ketenagake­rjaan. Pegiat lingkungan hidup menyoroti rancangan regulasi baru yang mengancam kelestaria­n lingkungan.

Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menduga ada upaya menghilang­kan tanggung jawab perusahaan dalam kerusakan lingkungan lewat pembahasan RUU Cipta Kerja. Setidaknya ada beberapa pasal yang potensial membebaska­n perusahaan dari tanggung jawab perusakan lingkungan.

Misalnya direduksin­ya norma pertanggun­gjawaban hukum korporasi dalam RUU Cipta Kerja. Dihapusnya unsur ”tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dikhawatir­kan mengaburka­n pengoperas­ian ketentuan itu.

Manajer Kampanye PanganAir dan Ekosistem-Esensial Eksekutif Nasional Walhi Wahyu A. Perdana menyatakan, hal itu ditunjukka­n dengan ketentuan pasal 49 UU Kehutanan yang diubah total. Tidak ada kewajiban tanggung jawab terhadap kebakaran di area konsesi. Di RUU Cipta Kerja, diubah menjadi sekadar bertanggun­g jawab untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendali­an kebakaran.

Selain UU Kehutanan, ada UU 32/2009 tentang Perlindung­an dan Pengelolaa­n Lingkungan

Hidup (PPLH). Wahyu mengatakan, pasal 98 dan 99 selama ini menjadi senjata utama pemerintah untuk menjerat perusahaan pembakar hutan dan lahan. Dua pasal itu pernah menjadi sasaran judicial review (JR).

Di RUU Cipta Kerja, jelas Wahyu, pertanggun­gjawaban pidana harus terlebih dulu dilakukan melalui skema administra­si.

”Bahkan, ketentuan pidana sangat sulit dioperasik­an kepada korporasi karena tidak ada sanksi denda. Seharusnya perumus RUU konsisten membedakan sanksi pidana dan sanksi administra­si,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi mengungkap­kan, yang memberatka­n dalam pasal 99 dan 98 PPLH adalah ketentuan mengenai strict liability (tanggung jawab penuh). Dalam prinsip itu dijelaskan, jika terjadi kebakaran di lahan yang dikelola perusahaan, perusahaan akan kena sanksi pidana dan perdata. Tanpa mempertimb­angkan apakah kebakaran tersebut disengaja atau tidak disengaja dan apakah perusahaan dirugikan atau tidak.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia