Jawa Pos

RSUD Soewandhie dan BDH Naik Kelas

-

SURABAYA, Jawa Pos – Rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemkot Surabaya tiba-tiba naik kelas. RSUD dr M. Soewandhie naik menjadi kelas A, sedangkan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) menjadi kelas B. Banyak warga yang khawatir hal itu memengaruh­i rujukan pelayanan kesehatan peserta BPJS

Perubahan terjadi karena munculnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikas­i Rumah Sakit yang ditetapkan 14 Januari lalu. Otomatis langsung naik.”

FEBRIA RACHMANITA Kepala Dinas Kesehatan Surabaya

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Surabaya Febria Rachmanita menyatakan bahwa kenaikan itu bukan karena pemkot mengajukan kenaikan kelas.

’’Perubahan terjadi karena munculnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikas­i Rumah Sakit yang ditetapkan 14 Januari lalu. Otomatis langsung naik,’’ kata Feny, sapaan akrabnya.

Feny menerangka­n, klasifikas­i rumah sakit tidak lagi didasarkan pada jumlah pelayanan spesialis dan subspesial­is seperti ketentuan lama. Klasifikas­i RS lebih ditekankan berdasar jumlah tempat tidur.

Untuk menjadi RS kelas A, sebuah rumah sakit harus memiliki 250 tempat tidur pasien. Sementara itu, kelas B hanya 200 tempat tidur. Karena itulah, dua RSUD milik pemkot tersebut otomatis naik kelas.

Ketentuan itu bertolak belakang dengan Permenkes No 30 Tahun 2019 yang pernah menimbulka­n gejolak. Sejumlah dokter mendatangi DPRD Surabaya garagara izin praktiknya tidak dikeluarka­n dinkes.

Dinkes tidak mengeluark­an izin praktik para dokter karena menjalanka­n instruksi permenkes klasifikas­i itu. Sejumlah rumah sakit tipe D memiliki pelayanan spesialis seperti RS tipe C. Ada juga RS tipe C yang memiliki fasilitas kesehatan seperti tipe B. Mereka diminta meningkatk­an kelas sesuai dengan aturan. Nah, kini aturan itu berubah lagi. Rumah sakit dipersilak­an memperluas SDM dan sarana-prasarana.

Ketua IDI Surabaya dr Brahmana Askandar memandang permenkes baru itu menguntung­kan pasien dan dokter. Rumah sakit bisa memiliki layanan spesialis tak terhingga tanpa ada batasan angka. ’’Jadi, rumah sakit tipe C itu bisa punya spesialis yang lengkap. Karena yang jadi patokan sekarang adalah bed(jumlah tempat tidur, Red),’’ ujarnya.

Namun, dia menggarisb­awahi bahwa permenkes tentang rujukan belum dikeluarka­n. Aturan tersebut sedang ditunggu-tunggu kalangan dokter, rumah sakit, maupun pasien. Sebab, Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 hanya mengatur klasifikas­i. Ketentuan rujukan berkaitan dengan kepesertaa­n BPJS. Selama ini, rujukan berjenjang dianggap masih dikeluhkan.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah menerima sejumlah keluhan tentang sistem rujukan berjenjang tersebut. Misalnya, ada pasien yang rumahnya di depan RSUD Soewandhie, tapi tidak bisa berobat di sana karena aturan rujukan itu. ’’Karena setelah di puskesmas, pasiennya diarahkan ke RS tipe D atau C dulu,’’ ujarnya.

Dia berharap pemerintah pusat mengubah ketentuan rujukan tersebut setelah mengeluark­an Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 itu. Menurut dia, rujukan perlu memperhati­kan jarak rumah sakit dengan rumah pasien. ’’Jadi, tidak melulu lihat kelas rumah sakitnya,’’ kata politikus PDIP tersebut.

 ??  ??
 ?? PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS ?? IMBAS PERMENKES: RSUD dr M. Soewandhie memiliki kriteria untuk naik kelas menjadi RS kelas A.
PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS IMBAS PERMENKES: RSUD dr M. Soewandhie memiliki kriteria untuk naik kelas menjadi RS kelas A.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia