RSUD Soewandhie dan BDH Naik Kelas
SURABAYA, Jawa Pos – Rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemkot Surabaya tiba-tiba naik kelas. RSUD dr M. Soewandhie naik menjadi kelas A, sedangkan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) menjadi kelas B. Banyak warga yang khawatir hal itu memengaruhi rujukan pelayanan kesehatan peserta BPJS
Perubahan terjadi karena munculnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Rumah Sakit yang ditetapkan 14 Januari lalu. Otomatis langsung naik.”
FEBRIA RACHMANITA Kepala Dinas Kesehatan Surabaya
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Surabaya Febria Rachmanita menyatakan bahwa kenaikan itu bukan karena pemkot mengajukan kenaikan kelas.
’’Perubahan terjadi karena munculnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Rumah Sakit yang ditetapkan 14 Januari lalu. Otomatis langsung naik,’’ kata Feny, sapaan akrabnya.
Feny menerangkan, klasifikasi rumah sakit tidak lagi didasarkan pada jumlah pelayanan spesialis dan subspesialis seperti ketentuan lama. Klasifikasi RS lebih ditekankan berdasar jumlah tempat tidur.
Untuk menjadi RS kelas A, sebuah rumah sakit harus memiliki 250 tempat tidur pasien. Sementara itu, kelas B hanya 200 tempat tidur. Karena itulah, dua RSUD milik pemkot tersebut otomatis naik kelas.
Ketentuan itu bertolak belakang dengan Permenkes No 30 Tahun 2019 yang pernah menimbulkan gejolak. Sejumlah dokter mendatangi DPRD Surabaya garagara izin praktiknya tidak dikeluarkan dinkes.
Dinkes tidak mengeluarkan izin praktik para dokter karena menjalankan instruksi permenkes klasifikasi itu. Sejumlah rumah sakit tipe D memiliki pelayanan spesialis seperti RS tipe C. Ada juga RS tipe C yang memiliki fasilitas kesehatan seperti tipe B. Mereka diminta meningkatkan kelas sesuai dengan aturan. Nah, kini aturan itu berubah lagi. Rumah sakit dipersilakan memperluas SDM dan sarana-prasarana.
Ketua IDI Surabaya dr Brahmana Askandar memandang permenkes baru itu menguntungkan pasien dan dokter. Rumah sakit bisa memiliki layanan spesialis tak terhingga tanpa ada batasan angka. ’’Jadi, rumah sakit tipe C itu bisa punya spesialis yang lengkap. Karena yang jadi patokan sekarang adalah bed(jumlah tempat tidur, Red),’’ ujarnya.
Namun, dia menggarisbawahi bahwa permenkes tentang rujukan belum dikeluarkan. Aturan tersebut sedang ditunggu-tunggu kalangan dokter, rumah sakit, maupun pasien. Sebab, Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 hanya mengatur klasifikasi. Ketentuan rujukan berkaitan dengan kepesertaan BPJS. Selama ini, rujukan berjenjang dianggap masih dikeluhkan.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah menerima sejumlah keluhan tentang sistem rujukan berjenjang tersebut. Misalnya, ada pasien yang rumahnya di depan RSUD Soewandhie, tapi tidak bisa berobat di sana karena aturan rujukan itu. ’’Karena setelah di puskesmas, pasiennya diarahkan ke RS tipe D atau C dulu,’’ ujarnya.
Dia berharap pemerintah pusat mengubah ketentuan rujukan tersebut setelah mengeluarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 itu. Menurut dia, rujukan perlu memperhatikan jarak rumah sakit dengan rumah pasien. ’’Jadi, tidak melulu lihat kelas rumah sakitnya,’’ kata politikus PDIP tersebut.