Jawa Pos

Penyidik Terbitkan LP TPPU

Pengusutan Kasus Penipuan Perumahan Syariah Berlanjut

-

SURABAYA, Jawa Pos – Kasus penipuan PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) memasuki babak baru. Indikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara itu dianggap cukup kuat. Satreskrim Polrestabe­s Surabaya pun menerbitka­n laporan polisi (LP) baru.

Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Sudamiran tidak menampik adanya kabar tersebut. Dia menuturkan bahwa LP itu akan menjadi dasar penyidik untuk menelusuri aset PT CMP. ’’Benar. Hanya, masih dalam pendalaman asetnya,’’ katanya kemarin (15/2).

Sudamiran menuturkan bahwa langkah pencarian aset itu terdiri atas beberapa pola. Salah satunya mengganden­g bank tempat rekening perusahaan. Dengan begitu, pihaknya bisa mengetahui alur keluar masuk uang. ’’Doakan saja asetnya cepat ketemu,’’ ungkapnya.

Menurut dia, dugaan adanya TPPU dalam kasus penipuan itu sudah lama muncul. Sudamiran yakin uang para konsumen telah dibelikan sejumlah aset oleh tersangka. Sebab, kerugian yang dialami korban tidak sedikit. Mencapai miliaran. ’’Jadi, bukan hanya perkara penipuan yang sedang diproses,’’ jelasnya.

Disinggung soal pemeriksaa­n terhadap Ustad Yusuf Mansur, Sudamiran menyatakan sudah mengatur jadwal. Menurut rencana, ustad kondang tersebut dipanggil Jumat depan. ’’Seharusnya minggu ini. Namun, beliau sedang berduka sehingga meminta pembatalan,’’ katanya. Ayah ustad yang juga seorang pengusaha itu wafat pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaa­n.

Ustad Yusuf Mansur, lanjut dia, dipanggil dengan status saksi. Keterangan­nya dibutuhkan penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara penipuan yang diproses penyidik. ’’Ada keterkaita­n,’’ ucap polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

Sudamiran mengatakan, PT CMP dalam proses menawarkan perumahan abal-abalnya mencatut nama Ustad Yusuf Mansur. Masyarakat pun menjadi tertarik. ’’Materi pemeriksaa­n salah satunya itu. Memastikan hubungan beliau dengan perusahaan,’’ tuturnya.

Secara terpisah, Kanit Harda Polrestabe­s Surabaya Iptu Giadi Nugraha menjelaska­n bahwa fokus pencarian aset PT CMP untuk sementara difokuskan di metropolis. Menurut dia, yang dicari bukan hanya aset berupa bangunan atau lahan. Melainkan juga benda bergerak. ’’Bertahap prosesnya,’’ ujarnya.

Ketua Paguyuban Korban PT CMP Tony Aries mengatakan senang dengan kabar penerbitan LP itu. Dari sudut pandangnya, penyitaan aset perusahaan sangat diharapkan para konsumen yang telah tertipu. ’’Peluang uang kami bisa kembali ada,’’ tuturnya.

Berdasar catatannya, total kerugian konsumen yang tergabung dalam paguyuban mencapai Rp 7,2 miliar. Menurut dia, jumlah itu sangat mungkin bertambah. Sebab, Tony yakin masih ada konsumen yang belum bergabung dengan paguyuban. ’’Mustahil kalau uang sebanyak itu habis tanpa jejak. Jelas dibelikan sesuatu oleh tersangka,’’ paparnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, praktik mafia tanah berkedok perumahan syariah dibongkar polisi pada awal tahun ini. Bisnis culas itu dijalankan PT CMP. Modus yang dijalankan adalah menawarkan perumahan dengan fasilitas unggulan. Salah satunya di area perumahan akan dibangun rumah tahfiz. PT CMP mengklaim telah bekerja sama dengan Ustad Yusuf Mansur untuk memuluskan rencana itu. Sebagaiman­a diketahui, perumahan tersebut disebut-sebut berlokasi di Desa Kalanganya­r, Sedati, Sidoarjo. Namun, hingga kini status kepemilika­n lahan ternyata masih milik warga. Direktur PT CMP Sidik Sarjono pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap paling bertanggun­g jawab atas kerugian para konsumen yang sudah menyetor uang.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia