Sugi Ajukan Kasasi setelah Banding Ditolak
SURABAYA, Jawa Pos – Banding Sugi Nur Raharja ditolak. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sugi sebelumnya divonis majelis hakim PN Surabaya pidana 1,5 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah telah menghina kelompok masyarakat melalui media sosial.
Dalam data di sistem informasi penelusuran perkara, majelis hakim yang diketuai Heru Mulyono Ilwan menolak banding Sugi. Putusan Nomor 89/PID. SUS/2020/PT SBY itu menguatkan putusan majelis hakim PN. ’’Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Oktober 2019 Nomor 1233/Pid. Sus/2019/PN Sby, yang dimohonkan banding,’’ tulis amar putusan tersebut.
Pengacara Sugi, Andry Ermawan, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Meski demikian, dia sudah mendapatkan informasinya. Menurut Andry, Sugi akan mengajukan kasasi jika bandingnya ditolak PT. Kini dia masih menunggu salinan putusannya.
’’Salinan putusan belum dapat. Tapi, kami sudah dapat informasi. Kami akan tetap ajukan upaya kasasi jika benar ditolak,’’ kata Andry kemarin (15/2).
Andry beralasan bahwa kliennya tidak bersalah sebagaimana vonis hakim. Sugi tidak pernah menghina siapa pun melalui media sosial. Kalimat yang diunggah di media sosial, menurut dia, merupakan bentuk pembelaan diri. Dia juga keberatan jika Sugi dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ’’Kami masih menganggap apa yang disampaikan Gus Nur (Sugi) bentuk pembelaan diri. Gus Nur tidak bersalah dan tidak melanggar UU ITE,’’ katanya.
Sementara itu, Aspidum Kejati Jatim Herry Pribadi akan mempelajari lebih dulu putusan banding jika sudah menerimanya. Menurut dia, jaksa hingga kini belum menerima salinan putusan tersebut. Meski demikian, dia sudah mendapatkan informasi terkait penolakan banding itu.
’’Nanti jaksa kalau sudah mendapatkan salinan putusan akan dipelajari dulu. Apakah akan upaya hukum atau tidak,’’ ujarnya.
Herry belum mengambil sikap apakah jaksa akan mengajukan kasasi atau menerima putusan banding tersebut. Kini jaksa menunggu salinan putusan itu untuk dipelajari apakah pertimbanganpertimbangan jaksa penuntut umum sudah diperhatikan atau belum dalam putusan tersebut. Jika pertimbangan jaksa diambil dalam putusan itu, jaksa bisa menerimanya.
Sugi sebelumnya divonis bersalah karena telah menghina dan mencemarkan nama baik kelompok masyarakat melalui media sosial. Penghinaan itu dalam vonis hakim dilakukan dengan mengunggah video berjudul ’’Generasi Muda NU Penjilat’’ yang tersebar di media sosial setelah diunggah pada 12 September 2018. Kalimat yang diucapkan Sugi dalam video itu dianggap berisi penghinaan dan tidak pantas diucapkan. Hakim yakin kalimat itu ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu.