Jawa Pos

Sugi Ajukan Kasasi setelah Banding Ditolak

-

SURABAYA, Jawa Pos – Banding Sugi Nur Raharja ditolak. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sugi sebelumnya divonis majelis hakim PN Surabaya pidana 1,5 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah telah menghina kelompok masyarakat melalui media sosial.

Dalam data di sistem informasi penelusura­n perkara, majelis hakim yang diketuai Heru Mulyono Ilwan menolak banding Sugi. Putusan Nomor 89/PID. SUS/2020/PT SBY itu menguatkan putusan majelis hakim PN. ’’Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Oktober 2019 Nomor 1233/Pid. Sus/2019/PN Sby, yang dimohonkan banding,’’ tulis amar putusan tersebut.

Pengacara Sugi, Andry Ermawan, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Meski demikian, dia sudah mendapatka­n informasin­ya. Menurut Andry, Sugi akan mengajukan kasasi jika bandingnya ditolak PT. Kini dia masih menunggu salinan putusannya.

’’Salinan putusan belum dapat. Tapi, kami sudah dapat informasi. Kami akan tetap ajukan upaya kasasi jika benar ditolak,’’ kata Andry kemarin (15/2).

Andry beralasan bahwa kliennya tidak bersalah sebagaiman­a vonis hakim. Sugi tidak pernah menghina siapa pun melalui media sosial. Kalimat yang diunggah di media sosial, menurut dia, merupakan bentuk pembelaan diri. Dia juga keberatan jika Sugi dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ’’Kami masih menganggap apa yang disampaika­n Gus Nur (Sugi) bentuk pembelaan diri. Gus Nur tidak bersalah dan tidak melanggar UU ITE,’’ katanya.

Sementara itu, Aspidum Kejati Jatim Herry Pribadi akan mempelajar­i lebih dulu putusan banding jika sudah menerimany­a. Menurut dia, jaksa hingga kini belum menerima salinan putusan tersebut. Meski demikian, dia sudah mendapatka­n informasi terkait penolakan banding itu.

’’Nanti jaksa kalau sudah mendapatka­n salinan putusan akan dipelajari dulu. Apakah akan upaya hukum atau tidak,’’ ujarnya.

Herry belum mengambil sikap apakah jaksa akan mengajukan kasasi atau menerima putusan banding tersebut. Kini jaksa menunggu salinan putusan itu untuk dipelajari apakah pertimbang­anpertimba­ngan jaksa penuntut umum sudah diperhatik­an atau belum dalam putusan tersebut. Jika pertimbang­an jaksa diambil dalam putusan itu, jaksa bisa menerimany­a.

Sugi sebelumnya divonis bersalah karena telah menghina dan mencemarka­n nama baik kelompok masyarakat melalui media sosial. Penghinaan itu dalam vonis hakim dilakukan dengan mengunggah video berjudul ’’Generasi Muda NU Penjilat’’ yang tersebar di media sosial setelah diunggah pada 12 September 2018. Kalimat yang diucapkan Sugi dalam video itu dianggap berisi penghinaan dan tidak pantas diucapkan. Hakim yakin kalimat itu ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu.

 ?? GUSLAN GUMILAMG/JAWA POS ?? KONTROVERS­IAL: Sugi Nur memberikan penjelasan setelah divonis bersalah di PN Surabaya 24 Oktober 2019 lalu.
GUSLAN GUMILAMG/JAWA POS KONTROVERS­IAL: Sugi Nur memberikan penjelasan setelah divonis bersalah di PN Surabaya 24 Oktober 2019 lalu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia