Jawa Pos

Bursa Kepala Otoritas IKN Picu Polemik

Presiden Diminta Dahulukan RUU Ibu Kota Negara Baru

-

JAKARTA, Jawa Pos – Rencana Presiden Joko Widodo menunjuk kepala otoritas ibu kota baru menuai kritik dari DPR. Para wakil rakyat itu meminta pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sebelum menetapkan kepala otoritasny­a.

Kemarin Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mempertany­akan langkah Jokowi yang mengumumka­n empat calon kepala otoritas ibu kota baru. ’’Dari mana dasar hukumnya?’’ katanya kepada Jawa Pos kemarin (5/3). Menurut dia, semua keputusan terkait dengan ibu kota baru harus didasari landasan hukum yang jelas.

Sampai sekarang, kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, RUU Ibu Kota Negara yang masuk omnibus law belum dibahas. Bahkan, pemerintah belum menyerahka­n drafnya ke DPR. Yang sudah diserahkan ke dewan baru draf RUU Cipta Kerja. Itu pun menuai banyak kritik dari masyarakat, terutama para buruh, sehingga jadwal pembahasan­nya terpaksa ditunda.

Menurut Awiek, RUU IKN merupakan dasar hukum pemindahan ibu kota. Karena itu, pemerintah tidak bisa seenaknya menunjuk kepala otoritas tanpa merujuk pada RUU yang nanti disahkan sebagai Undang-Undang IKN. Semua pemindahan ibu kota harus mengacu pada peraturan tersebut. ’’Kecuali kalau pemerintah menunjuk kepala otoritas DKI Jakarta,’’ sindir legislator asal dapil Jatim XI tersebut.

Jika serius, lanjut mantan wartawan itu, seharusnya pemerintah segera menyerahka­n draf RUU IKN ke DPR. Sebab, pembahasan rancangan peraturan tersebut sangat bergantung pada pemerintah. Kalau pemerintah lama menyerahka­n draf, RUU itu juga tidak mungkin bisa dibahas.

Yang jelas, lanjut Awiek, DPR siap membahas RUU IKN bersama pemerintah asalkan draf sudah diserahkan kepada dewan. Nanti diputuskan apakah RUU dibahas di baleg atau dibentuk panitia khusus (pansus). ’’Kami menunggu keseriusan pemerintah. Kalau mau cepat, ya segera serahkan draf RUU-nya,’’ terang Wasekjen DPP PPP itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menambahka­n, pemindahan ibu kota negara harus dibahas secara komprehens­if. Tidak bisa hanya sebagian.

’’Banyak hal yang harus dipersiapk­an. Jangan tiba-tiba pemerintah menunjuk kepala otoritas ibu kota negara. Itu yang menjadi pertanyaan kami,’’ papar dia.

Legislator asal Jawa Tengah itu menegaskan, pihaknya juga menunggu kesiapan pemerintah membahas RUU IKN. Jika dianggap sangat mendesak, pemerintah juga harus bergerak cepat menyusun peraturan agar dasar hukumnya jelas.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Presiden Jokowi telah mengumumka­n empat orang yang menjadi calon kepala otoritas ibu kota negara baru. Mereka adalah Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonego­ro, CEO PT Wijaya Karta (Persero) Tbk Tumiyono, serta Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia