Penyuap Saiful Ilah Disidang di Surabaya
Dititipkan di Rutan Kejati dan Medaeng
JAKARTA, Jawa Pos – Dua penyuap Bupati (nonaktif ) Sidoarjo Saiful Ilah, Ibnu Ghofur dan M. Totok Sumedi, kian dekat dengan kursi pesakitan pengadilan. Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap alias P-21. Kemarin (5/3) KPK melakukan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, kedua tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. KPK menitipkan Ghofur di Rutan Kejati Jawa Timur dan Sumedi di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. ’’Terhitung sejak 5 Maret sampai dengan 24 Maret,’’ katanya menjelaskan lama masa penitipan Ghofur dan Sumedi.
Ali menambahkan, saat ini KPK menyusun dakwaan dan mengurus administrasi persidangan. Penuntut umum memiliki waktu 14 hari masa kerja untuk melimpahkan berkas perkara dan para terdakwa ke pengadilan.
Dalam perkara suap proyek infrastruktur di Sidoarjo tersebut, KPK menetapkan enam tersangka. Namun, baru berkas tersangka penyuap yang rampung. Penyidikan empat tersangka lain masih berjalan.
Selain Saiful, tersangka lain adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) PU BMSDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, mantan PPK Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto, serta mantan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji. Keempat tersangka diduga telah menerima suap dari Ghofur dan Sumedi.
Ghofur dan Totok yang mengenakan rompi oranye KPK tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, sekitar pukul 15.30. Mereka dikawal ketat oleh tim KPK.
Kasubsi Registrasi dan Perawatan Rutan Kelas I-A Surabaya Widha Indra Kusumawijaya membenarkan bahwa Totok dititipkan di Rutan Medaeng.