Jawa Pos

Pentingnya Pendamping­an dan Penanganan Kolektif

Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Perjuangan untuk hak-hak anak dan perempuan masih panjang. Menurut data Komisi Perlindung­an Anak Indonesia (KPAI), kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan naik dalam kurun waktu tiga tahun, sejak 2017 hingga 2019. Data total kasus 2019 memang belum muncul secara resmi. ”Tapi hingga pertengaha­n 2019 saja, sudah terlihat kenaikanny­a,” ucap Yuliati Umrah, aktivis perempuan dan anak.

Yuli mengatakan, terdapat 900 kasus kekerasan di Jawa Timur saja. ”Dari jumlah itu, sebanyak 150 kasus terjadi pada anak-anak,” sambungnya. Angka itu terdengar mengerikan. Namun, Yuli juga mengungkap fakta lain dalam diskusi publik terkait hak anak dan perempuan dalam rangka Women’s History Month di Konsulat Jenderal AS Surabaya kemarin (5/3).

Direktur Eksekutif Alit Indonesia itu mengatakan, di Indonesia kasus terbanyak yang terjadi pada anak adalah child sex tourism, kekerasan pada anak, dan isu radikalism­e. ”Secara nasional, dari 500 kasus kekerasan seksual pada anak, kita perlu tahu bahwa 123-nya terjadi pada ruang-ruang pendidikan, termasuk pendidikan agama,” ucapnya.

Lusia Peilouwi, dosen paro waktu Universita­s Kristen Indonesia Maluku, melakukan penelitian terhadap data kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Polres Pulau Ambon dan PP Lease. Lusi menyayangk­an sulitnya aksesibili­tas yang dialami perempuan dan anak-anak di Maluku. ”Padahal, pendamping­an korban sangat penting. Jika didiamkan, akan ada perempuan-perempuan dengan trauma psikologis dan sosial,” tuturnya.

Penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan merupakan kerja kolektif. Ni Nengah Budawati, pengacara di Bali Women Crisis Center, mengatakan bahwa penanganan kasus kekerasan di Indonesia memerlukan banyak perbaikan. ”Di AS, kita lihat bagaimana komprehens­ifnya pengumpula­n bukti untuk kasus kekerasan seksual,” ujarnya. Mekanisme penanganan untuk korban anak juga berbeda. Ruangan dan suasana dibuat menyenangk­an. ”Jadi, anak tidak terbebani. Bisa bebas cerita apa yang terjadi,” katanya.

 ?? RIANA SETIAWAN / JAWA POS ?? BERBAGI PERSPEKTIF: Humas Konjen AS Esti Durahsanti (kiri) dan Yuliati Umrah memaparkan perlindung­an hak anak dan perempuan di Konjen AS.
RIANA SETIAWAN / JAWA POS BERBAGI PERSPEKTIF: Humas Konjen AS Esti Durahsanti (kiri) dan Yuliati Umrah memaparkan perlindung­an hak anak dan perempuan di Konjen AS.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia