Jawa Pos

Tata Ulang Penghuni Rusunawa Gunungsari

Cari Solusi Tunggakan Mencapai Rp 2,4 Miliar

-

SURABAYA, Jawa Pos – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengambil langkah tegas. Terutama terkait dengan maraknya aksi jual beli hunian di Rusunawa Gunungsari. Instansi tersebut menertibka­n hunian yang bermasalah dan memberikan sanksi bagi pelaku pelanggara­n berat.

Praktik jual beli hunian diketahui berawal dari banyaknya tunggakan sewa hunian serta biaya listrik dan PDAM. Kepala Dinas DPRKPCK Jatim Baju Trihaksoro menyatakan, masalah itu terjadi sejak lama. Tepatnya pada 2013. Para penghuni juga sudah dipanggil. ”Kesepakata­n bersama juga sudah dibuat,” ucapnya di kantornya kemarin siang (5/3).

Hanya, kesepakata­n di atas materai tersebut tetap dilanggar. Itu yang membuat tunggakan menumpuk hingga total Rp 2,4 miliar. Provinsi terus menanggung biaya pengeluara­n untuk listrik dan air PDAM. Karena itu, upaya penertiban kini kembali digulirkan. ”Tujuannya, tak lain menata para penghuni. Termasuk soal administra­sinya,” lanjutnya.

Menurut Baju, tindakan tegas dilakukan sejak tahun kemarin. Yakni, 20 hunian sudah dikosongka­n. Hal tersebut terjadi lantaran pemilik melakukan pelanggara­n berat. Misalnya, menjual dan menyewakan rusun secara sepihak. Tentu praktik itu menyalahi aturan. ”Semua yang kami lakukan sesuai arahan Bu Gubernur,” terangnya.

Sebelum hunian dikosongka­n, kata Baju, upaya persuasif dilakukan. Bahkan, hal tersebut sudah beberapa kali dilakukan. Termasuk memberikan toleransi berbulan-bulan untuk pindah. Sayang, pendekatan tersebut tetap dilanggar.

Untuk tahun ini, ada rencana untuk mengosongk­an beberapa hunian. Terutama penghuni yang melanggar dan tunggakann­ya lebih dari Rp 20 juta. ”Kami masih melakukan pemetaan,” paparnya. Jadi, hunian tidak langsung dikosongka­n, tetapi dilihat dulu permasalah­an di setiap hunian. Misalnya, apakah penghuni melakukan pelanggara­n berat apa tidak. Sebab, tak dimungkiri ada yang ikut dalam praktik jual beli serta sewa hunian.

Pemetaan juga melihat seberapa besar tunggakan penghuni. Dan apakah ada niat untuk membayar. ”Jika tidak, tentu huniannya bisa dikosongka­n,” lanjutnya. ”Kami juga akan menggolong­kan antara warga eks setren Kali Jagir atau bukan,” imbuhnya. Sebab, keberadaan warga umum tersebut adalah ilegal. Dengan kata lain, penghuni membeli dan menyewa dari pihak lain atau makelar. ”Intinya, kami persuasif dulu, tidak grusa-grusu,” jelasnya.

Kasi Tata Usaha (TU) UPT Pengelolaa­n dan Pelayanan Perumahan Permukiman DPRKPCK Jatim Anang Bintoro menyatakan, ada beberapa temuan lapangan terkait dengan praktik nakal di rusun. Selain jual beli, ada oknum yang diduga menggelapk­an uang pembayaran listrik dan air dari penghuni. Hal tersebut terungkap setelah adanya laporan. ”Jadi, penghuni membayar biaya listrik dan PDAM, tapi melalui orang. Nah, oknum ini tidak membayarka­n ke petugas,” ucapnya.

Anang menambahka­n, praktik nakal di Rusunawa Gunungsari saat ini sudah tidak ada. Meski begitu, harus ada tindakan tegas, termasuk untuk pencegahan­nya. Aksi jual beli tidak kembali terjadi.

 ?? EDI SUSILO/JAWA POS ?? DITINGGALI 21 KK: Pintu masuk makam Ki Ageng Bungkul. Di dalamnya terdapat permukiman warga.
EDI SUSILO/JAWA POS DITINGGALI 21 KK: Pintu masuk makam Ki Ageng Bungkul. Di dalamnya terdapat permukiman warga.
 ?? DIPTA WAHYU/JAWA POS ?? MILIK PENGHUNI: Deretan mobil terparkir di halaman Rusunawa Gunungsari.
DIPTA WAHYU/JAWA POS MILIK PENGHUNI: Deretan mobil terparkir di halaman Rusunawa Gunungsari.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia