Tata Ulang Penghuni Rusunawa Gunungsari
Cari Solusi Tunggakan Mencapai Rp 2,4 Miliar
SURABAYA, Jawa Pos – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengambil langkah tegas. Terutama terkait dengan maraknya aksi jual beli hunian di Rusunawa Gunungsari. Instansi tersebut menertibkan hunian yang bermasalah dan memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran berat.
Praktik jual beli hunian diketahui berawal dari banyaknya tunggakan sewa hunian serta biaya listrik dan PDAM. Kepala Dinas DPRKPCK Jatim Baju Trihaksoro menyatakan, masalah itu terjadi sejak lama. Tepatnya pada 2013. Para penghuni juga sudah dipanggil. ”Kesepakatan bersama juga sudah dibuat,” ucapnya di kantornya kemarin siang (5/3).
Hanya, kesepakatan di atas materai tersebut tetap dilanggar. Itu yang membuat tunggakan menumpuk hingga total Rp 2,4 miliar. Provinsi terus menanggung biaya pengeluaran untuk listrik dan air PDAM. Karena itu, upaya penertiban kini kembali digulirkan. ”Tujuannya, tak lain menata para penghuni. Termasuk soal administrasinya,” lanjutnya.
Menurut Baju, tindakan tegas dilakukan sejak tahun kemarin. Yakni, 20 hunian sudah dikosongkan. Hal tersebut terjadi lantaran pemilik melakukan pelanggaran berat. Misalnya, menjual dan menyewakan rusun secara sepihak. Tentu praktik itu menyalahi aturan. ”Semua yang kami lakukan sesuai arahan Bu Gubernur,” terangnya.
Sebelum hunian dikosongkan, kata Baju, upaya persuasif dilakukan. Bahkan, hal tersebut sudah beberapa kali dilakukan. Termasuk memberikan toleransi berbulan-bulan untuk pindah. Sayang, pendekatan tersebut tetap dilanggar.
Untuk tahun ini, ada rencana untuk mengosongkan beberapa hunian. Terutama penghuni yang melanggar dan tunggakannya lebih dari Rp 20 juta. ”Kami masih melakukan pemetaan,” paparnya. Jadi, hunian tidak langsung dikosongkan, tetapi dilihat dulu permasalahan di setiap hunian. Misalnya, apakah penghuni melakukan pelanggaran berat apa tidak. Sebab, tak dimungkiri ada yang ikut dalam praktik jual beli serta sewa hunian.
Pemetaan juga melihat seberapa besar tunggakan penghuni. Dan apakah ada niat untuk membayar. ”Jika tidak, tentu huniannya bisa dikosongkan,” lanjutnya. ”Kami juga akan menggolongkan antara warga eks setren Kali Jagir atau bukan,” imbuhnya. Sebab, keberadaan warga umum tersebut adalah ilegal. Dengan kata lain, penghuni membeli dan menyewa dari pihak lain atau makelar. ”Intinya, kami persuasif dulu, tidak grusa-grusu,” jelasnya.
Kasi Tata Usaha (TU) UPT Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Permukiman DPRKPCK Jatim Anang Bintoro menyatakan, ada beberapa temuan lapangan terkait dengan praktik nakal di rusun. Selain jual beli, ada oknum yang diduga menggelapkan uang pembayaran listrik dan air dari penghuni. Hal tersebut terungkap setelah adanya laporan. ”Jadi, penghuni membayar biaya listrik dan PDAM, tapi melalui orang. Nah, oknum ini tidak membayarkan ke petugas,” ucapnya.
Anang menambahkan, praktik nakal di Rusunawa Gunungsari saat ini sudah tidak ada. Meski begitu, harus ada tindakan tegas, termasuk untuk pencegahannya. Aksi jual beli tidak kembali terjadi.