Dapat Rp 20 Ribu, Dituntut Denda Rp 30 Juta
Karena Kelola Rekber untuk Jualan Data Kartu Kredit
SURABAYA, Jawa Pos – Kingdhito Wulanesa Mahardika menerima uang jasa Rp 20 ribu dari menyediakan rekening bersama (rekber). Uang itu diterimanya dari terpidana Choirul Anam setelah rekening bersamanya digunakan untuk bertransaksi penjualan data kartu kredit sebesar Rp 1,2 juta. Akibat perbuatannya itu, dia dituntut denda Rp 30 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (5/3). Terdakwa dianggap terbukti bersalah karena data kartu kredit yang dijual Anam itu milik warga negara asing (WNA). Dia meretas data tersebut, lalu menjualnya di grup Facebook.
Jaksa penuntut umum (JPU) M. Nizar meyakini terdakwa Dhito terlibat aktivitas peretasan data kartu kredit yang dilakukan Anam. Nizar menuntut Dhito pidana dua tahun penjara. Selain itu, pria 21 tahun itu diharuskan membayar denda Rp 30 juta. Jika tidak sanggup membayar, gantinya pidana empat bulan penjara. ”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik ,” ujar Nizar.
Terdakwa melalui pengacaranya, Didik Sulistyana, merasa keberatan dengan tuntutan dakwaan jaksa. Dalam pembelaannya, Dhito tidak pernah terlibat pembobolan kartu kredit. Dia tidak kenal dengan terpidana Choirul Anam. Pria tamatan SMK tersebut hanya menyediakan rekening bersama. Dia tidak tahu transaksi data kartu kredit antara Anam dan pembeli melalui rekening bersamanya. ”Dhito tidak tahu barang apa yang diperdagangkan. Rekening bersama itu untuk semua transaksi perdagangan online. Dhito cuma dikirim bukti transfer dan resi pengiriman,” ujar Didik.
Selain itu, terdakwa tidak mengenal Anam dan pembeli. Menurut dia, hubungan Dhito dengan Anam hanya sebatas transaksi. Terdakwa bukan hacker yang membobol kartu kredit WNA.
Kasus pembobolan kartu kredit ini bermula ketika Anam membeli e-mail orang asing yang bisa di-spam melalui grup Facebook. Dia membeli satu juta akun e-mail seharga Rp 300 ribu. Data kartu kredit yang berhasil diretas kemudian dijual kembali di grup Facebook. Data satu kartu kredit dijual seharga Rp 25 ribu sampai Rp 40 ribu.
Dia juga menjual data kartu kredit secara paket. Satu paket berisi data 35 kartu kredit dijual Rp 1,2 juta. Uang hasil penjualan data kartu kredit tersebut yang disetorkan ke rekening terdakwa Kingditho.