Jawa Pos

Langsung Terima Vonis Lima Bulan

Sidang Terakhir Mucikari Vanessa Angel

-

SURABAYA, Jawa Pos – Fitriandi tak mau hukumannya bertambah berat. Mucikari Vanessa Angel tersebut langsung menerima saat dihukum lima bulan penjara. Perempuan 29 tahun yang akrab disapa Vitly Jen itu juga diharuskan membayar denda Rp 5 juta.

’’Menerima, Yang Mulia,’’ ujar Vitly kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (5/3). Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menyatakan mucikari prostitusi online itu bersalah.

’’Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara hukum bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistrib­usikan, mentransmi­sikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan asusila,’’ kata Dwi saat membacakan amar putusan.

Pertimbang­an yang memberatka­n, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara itu, pertimbang­an yang meringanka­n, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatann­ya. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan. ’’Kami menerima. Terdakwa sudah ditahan 3 bulan lebih 25 hari,’’ ucap jaksa Sri Purwati.

Vitly menjadi terdakwa terakhir yang disidang dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel. Koleganya, Tentri Novanta, Intan Permatasar­i Winindya Chasanovri alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, serta Vanessa sudah disidang. Bahkan, mereka telah merampungk­an masa hukuman sesuai vonis majelis hakim.

Vitly dianggap menyediaka­n layanan prostitusi online dengan menerima pesanan pelanggan untuk berhubunga­n seksual dengan Vanessa. Vanessa ditangkap di Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari lalu. Saat itu dia hendak berhubunga­n badan dengan Rian Subroto. Tarifnya Rp 80 juta untuk sekali kencan.

Vitly menjadi perantara yang menghubung­kan Vanessa dengan pelanggan. Vitly disidang terakhir karena hamil. Selama penyidikan, Vitly tidak ditahan. Setelah melahirkan dan kondisinya membaik, dia dilimpahka­n ke kejaksaan untuk disidang di pengadilan.

 ?? LUGAS/JAWA POS ?? TERDAKWA TERAKHIR: Vitly tinggal menjalani sisa hukuman selama 35 hari sebelum bebas.
LUGAS/JAWA POS TERDAKWA TERAKHIR: Vitly tinggal menjalani sisa hukuman selama 35 hari sebelum bebas.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia