Langsung Terima Vonis Lima Bulan
Sidang Terakhir Mucikari Vanessa Angel
SURABAYA, Jawa Pos – Fitriandi tak mau hukumannya bertambah berat. Mucikari Vanessa Angel tersebut langsung menerima saat dihukum lima bulan penjara. Perempuan 29 tahun yang akrab disapa Vitly Jen itu juga diharuskan membayar denda Rp 5 juta.
’’Menerima, Yang Mulia,’’ ujar Vitly kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (5/3). Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menyatakan mucikari prostitusi online itu bersalah.
’’Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara hukum bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan asusila,’’ kata Dwi saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan. ’’Kami menerima. Terdakwa sudah ditahan 3 bulan lebih 25 hari,’’ ucap jaksa Sri Purwati.
Vitly menjadi terdakwa terakhir yang disidang dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel. Koleganya, Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, serta Vanessa sudah disidang. Bahkan, mereka telah merampungkan masa hukuman sesuai vonis majelis hakim.
Vitly dianggap menyediakan layanan prostitusi online dengan menerima pesanan pelanggan untuk berhubungan seksual dengan Vanessa. Vanessa ditangkap di Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari lalu. Saat itu dia hendak berhubungan badan dengan Rian Subroto. Tarifnya Rp 80 juta untuk sekali kencan.
Vitly menjadi perantara yang menghubungkan Vanessa dengan pelanggan. Vitly disidang terakhir karena hamil. Selama penyidikan, Vitly tidak ditahan. Setelah melahirkan dan kondisinya membaik, dia dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidang di pengadilan.