Terbanyak Terobos Traffic Light
Pelanggaran E-TLE Selama Sebulan
SURABAYA, Jawa Pos – Sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) mendeteksi ribuan pelanggar lalu lintas dalam sebulan terakhir. Jumlahnya mencapai 3.741 pelanggar. Berdasar klasifikasi, jenis pelanggaran yang terekam kamera pengawas cukup beragam (lihat grafis).
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra menjelaskan, jenis pelanggar terbanyak masih didominasi penerobos traffic light (TL). Menurut dia, temuan itu membuktikan bahwa belum semua pengendara sadar akan fungsi stop line. ’’Melewati garis pembatas kategorinya sama saja dengan menerobos,’’ tuturnya kemarin (5/3).
Teddy mengungkapkan, fenomena berhenti setelah stop line seperti menjadi kebiasaan bagi sebagian pengendara. Bahkan, tidak sedikit yang memaksakan diri tetap melintas ketika lampu TL di persimpangan menyala merah. ’’Dalihnya klasik, buru-buru,’’ ujarnya.
Menurut Teddy, mengubah kebiasaan itu tidak bisa dilakukan secara instan. Dia meyakini keberadaan e-TLE lambat laun akan mengubahnya. ’’Karena ada efek jera,’’ kata polisi dengan dua melati di pundak tersebut. Dia mengatakan, jajarannya tidak hanya mengoptimalkan fungsi e-TLE untuk mengubah kebiasaan masyarakat. Teddy mengaku juga mengerahkan personel ke persimpangan yang rawan dilanggar. ’’Untuk melakukan pengawasan,’’ lanjutnya.
Secara terpisah, Kasubditgakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Aditya Panji Anom menyatakan, tidak ada kendala berarti dalam proses verifikasi. Hanya, dia mengakui sesekali petugas menemui problem ketika akan memberi tindakan. Misalnya, nopol kendaraan yang terekam sudah dimodifikasi. ’’Jadi, butuh waktu untuk cek dan ricek ke samsat,’’ tuturnya.
Aditya menambahkan, faktor cuaca terkadang juga menghambat verifikasi kendaraan yang melanggar. Sebab, potongan gambar dari kamera menjadi samar. Terlebih ketika hujan deras yang disertai angin kencang. ’’Solusinya, kalibrasi kamera ditingkatkan. Kami sudah berkoordinasi dengan dinas perhubungan untuk melakukannya,’’ ucapnya.
Dia menuturkan, pihaknya sedang menyiapkan website sebagai sarana klarifikasi pemilik kendaraan yang terekam kamera. Jadi, mereka tidak harus mendatangi posko penegakan hukum (posgakum). ’’Masih disiapkan. Semoga bisa secepatnya selesai,’’ ungkapnya.
Dengan website itu, jelas dia, pemilik kendaraan bisa memilih dua opsi. Mengakui kesalahan dan langsung membayar denda tilang ke bank atau mengikuti persidangan di pengadilan karena punya argumen. Misalnya, saat terekam kamera, kendaraannya sedang dipinjam.