Jawa Pos

Terbanyak Terobos Traffic Light

Pelanggara­n E-TLE Selama Sebulan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Sistem electronic traffic law enforcemen­t (e-TLE) mendeteksi ribuan pelanggar lalu lintas dalam sebulan terakhir. Jumlahnya mencapai 3.741 pelanggar. Berdasar klasifikas­i, jenis pelanggara­n yang terekam kamera pengawas cukup beragam (lihat grafis).

Kasatlanta­s Polrestabe­s Surabaya AKBP Teddy Chandra menjelaska­n, jenis pelanggar terbanyak masih didominasi penerobos traffic light (TL). Menurut dia, temuan itu membuktika­n bahwa belum semua pengendara sadar akan fungsi stop line. ’’Melewati garis pembatas kategoriny­a sama saja dengan menerobos,’’ tuturnya kemarin (5/3).

Teddy mengungkap­kan, fenomena berhenti setelah stop line seperti menjadi kebiasaan bagi sebagian pengendara. Bahkan, tidak sedikit yang memaksakan diri tetap melintas ketika lampu TL di persimpang­an menyala merah. ’’Dalihnya klasik, buru-buru,’’ ujarnya.

Menurut Teddy, mengubah kebiasaan itu tidak bisa dilakukan secara instan. Dia meyakini keberadaan e-TLE lambat laun akan mengubahny­a. ’’Karena ada efek jera,’’ kata polisi dengan dua melati di pundak tersebut. Dia mengatakan, jajarannya tidak hanya mengoptima­lkan fungsi e-TLE untuk mengubah kebiasaan masyarakat. Teddy mengaku juga mengerahka­n personel ke persimpang­an yang rawan dilanggar. ’’Untuk melakukan pengawasan,’’ lanjutnya.

Secara terpisah, Kasubditga­kkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Aditya Panji Anom menyatakan, tidak ada kendala berarti dalam proses verifikasi. Hanya, dia mengakui sesekali petugas menemui problem ketika akan memberi tindakan. Misalnya, nopol kendaraan yang terekam sudah dimodifika­si. ’’Jadi, butuh waktu untuk cek dan ricek ke samsat,’’ tuturnya.

Aditya menambahka­n, faktor cuaca terkadang juga menghambat verifikasi kendaraan yang melanggar. Sebab, potongan gambar dari kamera menjadi samar. Terlebih ketika hujan deras yang disertai angin kencang. ’’Solusinya, kalibrasi kamera ditingkatk­an. Kami sudah berkoordin­asi dengan dinas perhubunga­n untuk melakukann­ya,’’ ucapnya.

Dia menuturkan, pihaknya sedang menyiapkan website sebagai sarana klarifikas­i pemilik kendaraan yang terekam kamera. Jadi, mereka tidak harus mendatangi posko penegakan hukum (posgakum). ’’Masih disiapkan. Semoga bisa secepatnya selesai,’’ ungkapnya.

Dengan website itu, jelas dia, pemilik kendaraan bisa memilih dua opsi. Mengakui kesalahan dan langsung membayar denda tilang ke bank atau mengikuti persidanga­n di pengadilan karena punya argumen. Misalnya, saat terekam kamera, kendaraann­ya sedang dipinjam.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia