Target Perubahan Alamat Selesai dalam Sepekan
SURABAYA, Jawa Pos – Perubahan sembilan nama jalan disahkan pekan ini. Namun, masih ada pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Yakni, perubahan data penduduk yang terdampak perubahan nama jalan. Dewan menargetkan prosesnya tuntas dalam seminggu.
Ketua Pansus Perubahan Nama Jalan Khusnul Khotimah menyatakan, dampak perubahan tersebut akan dirasakan 509 warga dari 343 keluarga. Jumlah itu dianggap tidak banyak. ”Karena itu, waktu (perubahan data, Red) seminggu cukuplah,” ujarnya kemarin (12/3).
Khusnul mengungkapkan, soal teknis perubahan nama jalan memang menjadi domain dinas perumahan rakyat kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR). Namun, perubahan identitas berada di dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil).
Menurut rencana, pansus akan mengundang dispendukcapil untuk rapat hari ini (13/3). Yang dibahas adalah perubahan alamat yang tercantum di kartu tanda penduduk (KTP) warga. ”Dalam minggu ini sudah didok. Jadi, kalau bisa, satu minggu berikutnya perubahan data penduduk sudah rampung,” kata Khusnul.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya itu menganggap perubahan data alamat pada KTP sangat urgen dan harus cepat diselesaikan. Sebab, warga bisa jadi membutuhkannya sewaktu-waktu. Baik untuk administrasi di bidang pendidikan, kesehatan, maupun perbankan.
Apalagi, kata Khusnul, saat ini sedang ramai orang yang mengurus ulang BPJS Kesehatan setelah adanya pembatalan kenaikan tarif iuran oleh Mahkamah Agung (MA). ”Kalau itu (perubahan identitas, Red) belum beres, nanti yang repot warga. Kan kasihan,” ucapnya.
Selain alamat, yang bakal berubah adalah dokumen kependudukan di dalam izin mendirikan bangunan (IMB) milik warga. Kepala Bidang Tata Bangunan DPRKP CKTR Lasidi menyatakan, datanya bakal diubah secara otomatis.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Iman Sonhaji memastikan berupaya secepatnya menyelesaikan perubahan alamat yang tertera pada KTP warga. Hal itu sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 6/2019.