Bawaslu Siapkan Sanksi untuk KPU
Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran
SURABAYA, Jawa Pos – Dugaan pelanggaran dalam rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) masih diselidiki. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menyiapkan sanksi jika terbukti ada aturan yang dilanggar. Keputusan diambil setelah ada klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) besok (16/3).
Ketua Bawaslu Kota Surabaya M. Agil Akbar menjelaskan, secara normatif, ada empat jenis sanksi yang bisa dijatuhkan terkait dengan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Salah satunya, pelanggaran administrasi. ’’Itu berkaitan dengan kesalahan administrasi selama penyelenggaraan pemilu,’’ ujarnya kemarin (14/3).
Jika diskor, tingkat pelanggarannya dianggap paling ringan.
Sanksi yang bisa diberikan sebatas teguran tertulis kepada pihak yang melanggar. Baik secara institusional maupun personal. ’’Karena aturannya seperti itu. Tidak ada sanksi ringan, sedang, atau berat. Hanya teguran tertulis untuk pelanggaran administrasi,’’ paparnya.
Ada pula jenis pelanggaran kode etik. Bawaslu, kata Agil, hanya berwenang menyelidiki dugaan pelanggarannya. Proses selanjutnya, termasuk mekanisme penindakan maupun sanksi, diserahkan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Selain itu, ada pelanggaran yang masuk kategori pidana pemilu. Itulah yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada beberapa hal yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana dalam pemilu. Misalnya, memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian daftar pemilih.
Bagi pejabat, pidana pemilu bisa dikenakan jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. ’’Itu jelas unsur pidana dan pelanggaran,’’ tegas Agil.
Terkait dengan dugaan pelanggaran dalam rekrutmen PPS di Kecamatan Benowo, Agil belum bisa mengambil kesimpulan. Yang jelas, memang ada laporan dari panwascam (panitia pengawas kecamatan) yang bertugas di wilayah tersebut. ’’Berdasar laporan dari bawah, ada salah seorang peserta yang lolos tanpa ikut tes tulis,’’ ungkapnya.
Agil memastikan bukti-bukti kuat atas temuan itu sudah dikumpulkan. Namun, dia enggan mengungkapkan apa saja bukti yang sudah terkumpul. Buktibukti
tersebut disampaikan dalam agenda klarifikasi bersama KPU besok.
Dia juga tidak mau berandaiandai terkait dengan kemungkinan sanksi yang bakal diberikan. Yang jelas, Bawaslu sudah menyiapkan mekanisme sanksi sesuai dengan ketentuan. ’’Kami ingin mendengarkan klarifikasi dari pihak KPU sebelum mengambil keputusan,’’ katanya.
Di sisi lain, Komisioner KPU Kota Surabaya Subairi sudah menerima undangan dari Bawaslu untuk memberikan klarifikasi. Dia tidak ingin menjelaskan laporan dari panwascam ke Bawaslu yang akhirnya menjadi temuan. Laporan itu disampaikan besok.
Subairi sudah melakukan pengecekan ke lapangan. Dia memastikan akan mengikuti semua proses yang ada sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. ’’Insya Allah, semua harus sesuai dengan prosedur. Kami hadir besok,’’ jelasnya.