Jawa Pos

Bawaslu Siapkan Sanksi untuk KPU

Jika Terbukti Melakukan Pelanggara­n

-

SURABAYA, Jawa Pos – Dugaan pelanggara­n dalam rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) masih diselidiki. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menyiapkan sanksi jika terbukti ada aturan yang dilanggar. Keputusan diambil setelah ada klarifikas­i dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) besok (16/3).

Ketua Bawaslu Kota Surabaya M. Agil Akbar menjelaska­n, secara normatif, ada empat jenis sanksi yang bisa dijatuhkan terkait dengan dugaan pelanggara­n dalam penyelengg­araan pemilu. Salah satunya, pelanggara­n administra­si. ’’Itu berkaitan dengan kesalahan administra­si selama penyelengg­araan pemilu,’’ ujarnya kemarin (14/3).

Jika diskor, tingkat pelanggara­nnya dianggap paling ringan.

Sanksi yang bisa diberikan sebatas teguran tertulis kepada pihak yang melanggar. Baik secara institusio­nal maupun personal. ’’Karena aturannya seperti itu. Tidak ada sanksi ringan, sedang, atau berat. Hanya teguran tertulis untuk pelanggara­n administra­si,’’ paparnya.

Ada pula jenis pelanggara­n kode etik. Bawaslu, kata Agil, hanya berwenang menyelidik­i dugaan pelanggara­nnya. Proses selanjutny­a, termasuk mekanisme penindakan maupun sanksi, diserahkan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu).

Selain itu, ada pelanggara­n yang masuk kategori pidana pemilu. Itulah yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada beberapa hal yang bisa dikategori­kan sebagai tindak pidana dalam pemilu. Misalnya, memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian daftar pemilih.

Bagi pejabat, pidana pemilu bisa dikenakan jika yang bersangkut­an melakukan tindakan yang menguntung­kan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. ’’Itu jelas unsur pidana dan pelanggara­n,’’ tegas Agil.

Terkait dengan dugaan pelanggara­n dalam rekrutmen PPS di Kecamatan Benowo, Agil belum bisa mengambil kesimpulan. Yang jelas, memang ada laporan dari panwascam (panitia pengawas kecamatan) yang bertugas di wilayah tersebut. ’’Berdasar laporan dari bawah, ada salah seorang peserta yang lolos tanpa ikut tes tulis,’’ ungkapnya.

Agil memastikan bukti-bukti kuat atas temuan itu sudah dikumpulka­n. Namun, dia enggan mengungkap­kan apa saja bukti yang sudah terkumpul. Buktibukti

tersebut disampaika­n dalam agenda klarifikas­i bersama KPU besok.

Dia juga tidak mau berandaian­dai terkait dengan kemungkina­n sanksi yang bakal diberikan. Yang jelas, Bawaslu sudah menyiapkan mekanisme sanksi sesuai dengan ketentuan. ’’Kami ingin mendengark­an klarifikas­i dari pihak KPU sebelum mengambil keputusan,’’ katanya.

Di sisi lain, Komisioner KPU Kota Surabaya Subairi sudah menerima undangan dari Bawaslu untuk memberikan klarifikas­i. Dia tidak ingin menjelaska­n laporan dari panwascam ke Bawaslu yang akhirnya menjadi temuan. Laporan itu disampaika­n besok.

Subairi sudah melakukan pengecekan ke lapangan. Dia memastikan akan mengikuti semua proses yang ada sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. ’’Insya Allah, semua harus sesuai dengan prosedur. Kami hadir besok,’’ jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia