Larang Hewan Peliharaan, Dagangan, dan Kampanye
SURABAYA, Jawa Pos – Aturan tentang penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor alias car free day (CFD) direvisi. Pemkot mengeluarkan Perwali Nomor 8 Tahun 2020 tentang CFD yang memuat 10 larangan pengunjung.
Mayoritas larangan itu sudah tertera di perwali yang dibuat tiga tahun sebelumnya. Namun, ada sejumlah ketentuan baru yang harus diperhatikan seluruh pengunjung CFD. Yakni, larangan berjualan, membawa hewan peliharaan, hingga menggelar kegiatan politik. ’’Pamflet, brosur, baliho tidak boleh. Harus steril,’’ kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Eko Agus Supiadi Sapoetro kemarin.
Larangan terkait kampanye dipertegas karena ada pilwali pada September. Dia berharap semua pihak bisa menerima ketentuan tersebut.
Selama ini CFD juga menjadi tempat UMKM berdagang. Mulai makanan, minuman, baju, hingga suvenir khas Surabaya. Namun, semua aktivitas itu tidak boleh dilakukan lagi di area CFD. Jika ingin membuka lapak, harus di luar area CFD. Selain itu, hewan peliharaan yang biasanya dibawa sejumlah komunitas tidak boleh dibawa selama CFD berlangsung. Sebab, hal tersebut bisa mengganggu pengunjung lainnya.
Eko mengatakan, semua aturan itu dibentuk agar yang datang ke CFD merasa aman dan nyaman. Semua ruang milik jalan (rumija) hanya diperkenankan untuk aktivitas yang berhubungan dengan CFD.
Dia menambahkan bahwa penyelenggaraan CFD masih ditutup akibat wabah korona. Dia belum tahu sampai kapan penutupan berlangsung. ’’Kami terus koordinasi dengan dinas kesehatan sampai kondisinya benar-benar aman,’’ tutur mantan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Surabaya itu.