Pemohon Penerbitan ICV Ditahan Sementara
KKP Fokus Penanganan Korona
SURABAYA, Jawa Pos – Meluasnya wabah Covid-19 berdampak pada jumlah warga yang melakukan vaksinasi internasional di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya. Terutama jenis vaksinasi meningitis untuk calon jamaah umrah.
Kasi Pencegahan dan Pelayanan Kesehatan dr Deni Apriani MM mengungkapkan, saat ini warga yang melakukan vaksin ke KKP cenderung berkurang. Terutama sejak pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara kedatangan jamaah umrah. ”Biasanya sehari kami jatah kuota 300 orang. Yang datang, ya selalu ada di kisaran angka itu. Tapi, pada beberapa hari ini, sehari nggak sampai 100 orang,” terangnya.
Selain itu, mundurnya keberangkatan umrah karena virus korona secara tidak langsung berpengaruh pada perizinan bagi klinik dan rumah sakit (RS) yang akan membuka layanan vaksinasi internasional, khususnya meningitis. Kepala KKP Kelas I Surabaya dr Budi Hidayat MKes menjelaskan, pengajuan izin yang sudah masuk akan tetap diproses. Namun, pengajuan yang baru masuk ditahan terlebih dulu. ”Tidak distop, tapi ditahan. Artinya, kami tidak bisa memproses dengan cepat. Karena sekarang semua fokus pada penanganan
Covid-19,” ujarnya.
Budi menyebutkan, sampai saat ini, pihaknya memverifikasi sekitar tujuh klinik dan RS di wilayah kerja (wilker) KKP Kelas I Surabaya. Verifikasi tersebut dibutuhkan agar klinik dan RS bisa mengeluarkan izin rekomendasi layanan vaksinasi internasional sesuai dengan negara yang akan dituju seseorang.
Budi menambahkan, idealnya, satu kabupaten/kota memiliki satu unit layanan vaksinasi. Namun, jumlah tersebut juga bisa bertambah sesuai dengan jumlah jamaah. Misalnya, di Surabaya yang tiap tahun jumlah jamaah umrah maupun haji selalu banyak. ”Untuk umrah, kami masih sama-sama menunggu keputusan dari pemerintah Arab. Tapi, kami harus berprasangka baik bahwa pemerintah Arab segera membuka kembali aksesnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Deni menjelaskan bahwa mulai 2019 hingga saat ini, pihaknya sudah mengeluarkan izin layanan vaksinasi internasional pada enam RS di Surabaya. Yakni, RS PHC, RS Al Irsyad, RSI Jemursari, RS Unair, RS Bhayangkara, dan RSI Ahmad Yani. Termasuk dua klinik, yakni Klinik Darmo dan Klinik Ultra Medika.
Sejumlah unit kesehatan tersebut direkomendasi untuk dapat melayani vaksinasi internasional dan didelegasikan untuk mengeluarkan International Certificate of Vaccination (ICV). Secara prosedural, pihak RS maupun klinik sebagai pemohon mengajukan berkas-berkas permohonan dan lampiran dokumen persyaratan ke kantor KKP. Lantas, permohonan tersebut akan ditinjau dan dicek untuk mendapatkan disposisi. Nanti muncul instruksi bahwa permohonan itu bisa ditindaklanjuti, dibicarakan lebih lanjut, atau untuk dipertimbangkan lagi. ”Menjadi wewenang KKP seutuhnya untuk memercayakan atau tidak,” papar Deni.
Alumnus Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang itu mengungkapkan, pihaknya juga akan menerjunkan tim untuk melakukan visitasi. Tujuannya, melihat kelengkapan sarana, tenaga medis, dan fasilitas penunjang lain seperti sistem pembuangan limbah medis. Dalam tahapan itu, petugas juga mengecek terkait dengan sarpras medis yang harus sesuai dengan standar internasional yang sudah ditetapkan.
KKP mensyaratkan, minimal ada dua vaksinator yang memiliki sertifikat vaksinasi resmi. ”Pengalaman kami, kalau cuma satu dan resign, bisa menghambat pelayanan. Sudah telanjur diberi izin, tapi tenaganya nggak ada. Masak mau dicabut izinnya,” lanjutnya.