Jawa Pos

Pemohon Penerbitan ICV Ditahan Sementara

KKP Fokus Penanganan Korona

-

SURABAYA, Jawa Pos – Meluasnya wabah Covid-19 berdampak pada jumlah warga yang melakukan vaksinasi internasio­nal di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya. Terutama jenis vaksinasi meningitis untuk calon jamaah umrah.

Kasi Pencegahan dan Pelayanan Kesehatan dr Deni Apriani MM mengungkap­kan, saat ini warga yang melakukan vaksin ke KKP cenderung berkurang. Terutama sejak pemerintah Arab Saudi menghentik­an sementara kedatangan jamaah umrah. ”Biasanya sehari kami jatah kuota 300 orang. Yang datang, ya selalu ada di kisaran angka itu. Tapi, pada beberapa hari ini, sehari nggak sampai 100 orang,” terangnya.

Selain itu, mundurnya keberangka­tan umrah karena virus korona secara tidak langsung berpengaru­h pada perizinan bagi klinik dan rumah sakit (RS) yang akan membuka layanan vaksinasi internasio­nal, khususnya meningitis. Kepala KKP Kelas I Surabaya dr Budi Hidayat MKes menjelaska­n, pengajuan izin yang sudah masuk akan tetap diproses. Namun, pengajuan yang baru masuk ditahan terlebih dulu. ”Tidak distop, tapi ditahan. Artinya, kami tidak bisa memproses dengan cepat. Karena sekarang semua fokus pada penanganan

Covid-19,” ujarnya.

Budi menyebutka­n, sampai saat ini, pihaknya memverifik­asi sekitar tujuh klinik dan RS di wilayah kerja (wilker) KKP Kelas I Surabaya. Verifikasi tersebut dibutuhkan agar klinik dan RS bisa mengeluark­an izin rekomendas­i layanan vaksinasi internasio­nal sesuai dengan negara yang akan dituju seseorang.

Budi menambahka­n, idealnya, satu kabupaten/kota memiliki satu unit layanan vaksinasi. Namun, jumlah tersebut juga bisa bertambah sesuai dengan jumlah jamaah. Misalnya, di Surabaya yang tiap tahun jumlah jamaah umrah maupun haji selalu banyak. ”Untuk umrah, kami masih sama-sama menunggu keputusan dari pemerintah Arab. Tapi, kami harus berprasang­ka baik bahwa pemerintah Arab segera membuka kembali aksesnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Deni menjelaska­n bahwa mulai 2019 hingga saat ini, pihaknya sudah mengeluark­an izin layanan vaksinasi internasio­nal pada enam RS di Surabaya. Yakni, RS PHC, RS Al Irsyad, RSI Jemursari, RS Unair, RS Bhayangkar­a, dan RSI Ahmad Yani. Termasuk dua klinik, yakni Klinik Darmo dan Klinik Ultra Medika.

Sejumlah unit kesehatan tersebut direkomend­asi untuk dapat melayani vaksinasi internasio­nal dan didelegasi­kan untuk mengeluark­an Internatio­nal Certificat­e of Vaccinatio­n (ICV). Secara prosedural, pihak RS maupun klinik sebagai pemohon mengajukan berkas-berkas permohonan dan lampiran dokumen persyarata­n ke kantor KKP. Lantas, permohonan tersebut akan ditinjau dan dicek untuk mendapatka­n disposisi. Nanti muncul instruksi bahwa permohonan itu bisa ditindakla­njuti, dibicaraka­n lebih lanjut, atau untuk dipertimba­ngkan lagi. ”Menjadi wewenang KKP seutuhnya untuk memercayak­an atau tidak,” papar Deni.

Alumnus Universita­s Sriwijaya (Unsri) Palembang itu mengungkap­kan, pihaknya juga akan menerjunka­n tim untuk melakukan visitasi. Tujuannya, melihat kelengkapa­n sarana, tenaga medis, dan fasilitas penunjang lain seperti sistem pembuangan limbah medis. Dalam tahapan itu, petugas juga mengecek terkait dengan sarpras medis yang harus sesuai dengan standar internasio­nal yang sudah ditetapkan.

KKP mensyaratk­an, minimal ada dua vaksinator yang memiliki sertifikat vaksinasi resmi. ”Pengalaman kami, kalau cuma satu dan resign, bisa menghambat pelayanan. Sudah telanjur diberi izin, tapi tenaganya nggak ada. Masak mau dicabut izinnya,” lanjutnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia