Jawa Pos

Tiga Tahun Bapak Setubuhi Anak

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Nafsu sudah membutakan hati Abdul Iwan. Pria 42 tahun itu tega menyetubuh­i anak kandungnya sendiri, NH. Tidak cuma sekali, aksi bejat itu dilakukan berkalikal­i. Sejak tiga tahun lalu.

Tindakan amoral itu bermula pada 2017. Saat dimintai keterangan, NH lupa tanggal dan bulan pastinya. Di depan anggota, gadis yang kini berusia 18 tahun itu menceritak­an ulah tidak terpuji Iwan.

Kala itu NH masih 15 tahun. Rumah dalam kondisi sepi. Sebab, istri pelaku, Paitun, sedang bekerja. NH dipaksa melayani nafsu bejatnya. Sejatinya korban menolak. Namun, sang ayah mengancam. Jika tidak dituruti, Iwan bakal membunuhny­a. Sejak itu keperawana­n NH direnggut ayah kandungnya sendiri.

Tindakan keji Iwan ternyata tidak berhenti hanya sekali. Dia semakin dibutakan nafsu. Setiap minggu warga Porong itu terus meminta jatah. Dalam seminggu, NH dipaksa melayani Iwan minimal dua kali.

Terakhir, hubungan terlarang tersebut dilakukan pada Kamis (12/3). Saat itu Paitun mengantar anak keduanya mengaji. Terus dipaksa melayani Iwan, NH berontak. Dia melaporkan tindakan ayahnya ke Paitun. Perempuan 41 tahun itu sontak kaget. Paitun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo. Anggota pun menangkap Iwan di rumahnya.

Wakasatres­krim Polresta Sidoarjo AKP Rochmawati Laila membenarka­n bahwa pelaku sudah diamankan. ’’Saat ini pemeriksaa­n terus berjalan,’’ ucapnya.

Polisi berupaya mengorek keterangan pelaku. Misalnya, motif pelaku, berapa kali pelaku menyetubuh­i korban, serta ancaman apa saja yang dilakukan. Polisi menjeratny­a dengan UU Perlindung­an Anak. Hukuman maksimalny­a penjara selama 15 tahun.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia