Jawa Pos

Telusuri Aset Tersangka di Luar Kota

Usut Dugaan TPPU Perumahan Syariah

-

SURABAYA, Jawa Pos – Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara perumahan syariah sudah terbukti. Empat rumah milik tersangka disita. Namun, polisi belum puas dengan temuan itu.

Kanitharda Polrestabe­s Surabaya Iptu Giadi Nugraha menyatakan, penelusura­n terhadap aset tersangka masih berjalan. Setelah menyita properti tersangka di wilayah hukum metropolis, pihaknya kini berfokus mencari aset tersangka yang lain di luar kota. ”Semoga ada hasil lagi,” ujarnya kemarin (14/3).

Sebagaiman­a diberitaka­n, polisi membongkar praktik mafia tanah PT CMP. Modusnya, menawarkan perumahan berkonsep syariah. Namanya Multazam Islamic Residence. Lokasi perumahan itu disebut berada di Desa Kalanganya­r, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Untuk menarik perhatian, PT CMP mengklaim sudah bekerja sama dengan ustad Yusuf Mansur. Ustad kondang tersebut diakui akan mendirikan rumah tahfiz di perumahan yang dibangun.

Kasus tersebut terbongkar setelah para konsumenny­a membuat laporan. Mereka merasa tertipu lantaran rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun. Berdasar penelusura­n polisi, lahan yang rencananya dibuat perumahan ternyata masih berstatus milik warga setempat. Sidik Sarjono kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggun­g jawab.

Sidik tidak hanya dijerat perkara penipuan. Dia juga disangka melakukan TPPU. Sejauh ini, polisi sudah menyita 4 rumah, 5 motor, dan 1 mobil miliknya.

Giadi mengatakan, penelusura­n terhadap aset tersangka tidak semudah membalik telapak tangan. Sidik disebut tidak menunjukka­n iktikad baik dalam penyidikan. Dia selalu bungkam ketika ditanya soal aset.

Nah, aset yang ditemukan sedikit membuatnya lega. Indikasi bahwa tersangka melakukan TPPU setidaknya terbukti. ”Estimasi uang setoran korban sampai puluhan miliar. Enggak mungkin kalau habis,” ucap polisi dengan dua balok di pundak itu.

Lulusan Akpol 2012 tersebut mengatakan, pihaknya akan mendalami aset tersangka melalui dokumen yang disita dari kantor operasiona­l PT CMP untuk mencari petunjuk. Juga, keterangan dari para korban. Baik yang tergabung dalam paguyuban maupun yang melapor secara perseorang­an. ”Informasi dari paguyuban korban, tersangka punya proyek di luar kota. Itu kami kejar,” sebutnya.

Ketua Paguyuban Korban PT CMP Tony Aries secara terpisah membenarka­n bahwa tersangka punya proyek di tempat lain.

Sepengetah­uannya, Sidik pernah menawarkan rumah di luar kota. Di antaranya, Batu, Bojonegoro, Jogjakarta, dan Bali.

Di sisi lain, dia mengapresi­asi kinerja yang sudah ditunjukka­n penyidik. Warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, tersebut berharap polisi bisa kembali menemukan aset lain dari tersangka. ”Harapan kami uang bisa kembali,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, paguyuban akan mengawal perkara itu di persidanga­n. Tony mengaku akan mendatangi setiap tahapan sidang agar hukuman bagi tersangka sesuai harapan. ”Dimaksimal­kan saja vonisnya karena sudah sangat keterlalua­n. Menilap banyak uang, kemudian lepas tangan,” paparnya.

 ?? HASTI EDI/ JAWA POS ?? BUKTI DUGAAN: Satu di antara empat rumah milik tersangka di Bumi Wonorejo Asri, Rungkut, yang disita polisi.
HASTI EDI/ JAWA POS BUKTI DUGAAN: Satu di antara empat rumah milik tersangka di Bumi Wonorejo Asri, Rungkut, yang disita polisi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia