Telusuri Aset Tersangka di Luar Kota
Usut Dugaan TPPU Perumahan Syariah
SURABAYA, Jawa Pos – Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara perumahan syariah sudah terbukti. Empat rumah milik tersangka disita. Namun, polisi belum puas dengan temuan itu.
Kanitharda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha menyatakan, penelusuran terhadap aset tersangka masih berjalan. Setelah menyita properti tersangka di wilayah hukum metropolis, pihaknya kini berfokus mencari aset tersangka yang lain di luar kota. ”Semoga ada hasil lagi,” ujarnya kemarin (14/3).
Sebagaimana diberitakan, polisi membongkar praktik mafia tanah PT CMP. Modusnya, menawarkan perumahan berkonsep syariah. Namanya Multazam Islamic Residence. Lokasi perumahan itu disebut berada di Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Untuk menarik perhatian, PT CMP mengklaim sudah bekerja sama dengan ustad Yusuf Mansur. Ustad kondang tersebut diakui akan mendirikan rumah tahfiz di perumahan yang dibangun.
Kasus tersebut terbongkar setelah para konsumennya membuat laporan. Mereka merasa tertipu lantaran rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun. Berdasar penelusuran polisi, lahan yang rencananya dibuat perumahan ternyata masih berstatus milik warga setempat. Sidik Sarjono kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
Sidik tidak hanya dijerat perkara penipuan. Dia juga disangka melakukan TPPU. Sejauh ini, polisi sudah menyita 4 rumah, 5 motor, dan 1 mobil miliknya.
Giadi mengatakan, penelusuran terhadap aset tersangka tidak semudah membalik telapak tangan. Sidik disebut tidak menunjukkan iktikad baik dalam penyidikan. Dia selalu bungkam ketika ditanya soal aset.
Nah, aset yang ditemukan sedikit membuatnya lega. Indikasi bahwa tersangka melakukan TPPU setidaknya terbukti. ”Estimasi uang setoran korban sampai puluhan miliar. Enggak mungkin kalau habis,” ucap polisi dengan dua balok di pundak itu.
Lulusan Akpol 2012 tersebut mengatakan, pihaknya akan mendalami aset tersangka melalui dokumen yang disita dari kantor operasional PT CMP untuk mencari petunjuk. Juga, keterangan dari para korban. Baik yang tergabung dalam paguyuban maupun yang melapor secara perseorangan. ”Informasi dari paguyuban korban, tersangka punya proyek di luar kota. Itu kami kejar,” sebutnya.
Ketua Paguyuban Korban PT CMP Tony Aries secara terpisah membenarkan bahwa tersangka punya proyek di tempat lain.
Sepengetahuannya, Sidik pernah menawarkan rumah di luar kota. Di antaranya, Batu, Bojonegoro, Jogjakarta, dan Bali.
Di sisi lain, dia mengapresiasi kinerja yang sudah ditunjukkan penyidik. Warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, tersebut berharap polisi bisa kembali menemukan aset lain dari tersangka. ”Harapan kami uang bisa kembali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, paguyuban akan mengawal perkara itu di persidangan. Tony mengaku akan mendatangi setiap tahapan sidang agar hukuman bagi tersangka sesuai harapan. ”Dimaksimalkan saja vonisnya karena sudah sangat keterlaluan. Menilap banyak uang, kemudian lepas tangan,” paparnya.