Roni Terkoneksi dengan Napi Lapas
SURABAYA, Jawa Pos - Keterlibatan narapidana (napi) dalam peredaran narkoba kembali terendus polisi. Muhammad Ismail alias Roni, bandar sabu-sabu (SS) yang ditembak mati polisi disinyalir terkoneksi dengan napi yang mendekam di Lapas Malang. Fakta itu muncul dari pendalaman terhadap ponselnya. “Baru dugaan karena belum terbukti,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian.
Memo menuturkan bahwa asal usul yang narkoba yang dimiliki tersangka didapat dari pria berinisial JWR. Dia mengirimnya dengan sistem ranjau di sekitar kawasan kebuh teh di Lawang, Malang. “Makanya tersangka yang tewas juga sewa kos disana,” jelasnya.
Roni sengaja menyewanya hanya sebagai gudang penyimpanan. Sebab, aktivitasnya kebanyakan dilakukan disini.
“Orang Surabaya, tetapi kos di Sidoarjo,” ucap polisi dengan dua melati di pundak tersebut.
Memomengakuakanmendalami temuan itu. JWR menjadi target berikutnya. “Hanya memang agak susah. Untuk menggeledah napi harusadaizindulu.Birokrasimemakan waktu yang bisa dimanfaatkan napiuntukmenghilangkanbarang bukti,” paparnya.
Lulusan Akpol 2002 itu mengungkapkan, perang terhadap peredaran narkoba tidak bisa dilakukan sendirian oleh polisi. Masyarakat dan pihak terkait harus ikut berpartisipasi. Lapas, misalnya. Wajib mengawasi napi agar tidak punya akses komunikasi ke luar. “Momen itu sangat rentan dimanfaatkan. Dalihnya telepon keluarga, tetapi malah jadi pengendali peredaran narkoba,” tuturnya.
Di sisi lain, pihaknya tidak hanya memproses tindak pidana peredaran narkoba pada kasus yang diungkap. Memo mengaku juga akan mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Bukti awal sudah ada,” ujarnya.
Roni, kata dia, sudah menjadi bandar sejak sembilan bulan belakangan. Dalam kurun waktu itu pria 33 tahun itu punya dua mobil dan sebuah motor. “Honda CRV, Toyota Yariz, sama Honda Scoopy,” sebutnya.
Memo menuturkan, pengusutan perkara TPPU tidak lantas berhenti walaupun Roni sudah tewas. Menurut dia, siapa yang pernah menikmati hasil dari peredaran narkobanya bisa dijerat. “Kalau alat bukti mencukupi bisa jadi tersangka,” katanya.
Seperti diberitakan, polisi menembak mati seorang bandar narkoba Kamis (12/3). Muhammad Ismail alias Roni, bandar itu diberi tindakan tegas karena melawan dengan sajam saat pengembangan. Residivis kasus narkoba yang baru bebas pada awal 2019 itu tewas dalam perjalanan ketika dievakuasi petugas ke rumah sakit.
Empat orang sindikatnya berhasil ditangkap. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi mencapai 1,5 kilogram SS. Roni dan empat temannya diketahui sebagai salah satu pemasok narkoba ke metropolis dan sekitar.