Pengunjung Demam Dilarang Masuk Pengadilan
SURABAYA, Jawa Pos – Pengunjung yang demam dilarang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kebijakan itu dibuat untuk mengantisipasi persebaran virus dan penyakit di lingkungan pengadilan. Pelarangan pengunjung yang sakit tersebut mulai diberlakukan pekan ini. ’’Pengunjung yang memiliki suhu badan di atas 37,6 derajat Celsius dilarang memasuki area pengadilan,’’ ujar Humas PN Surabaya Martin Ginting.
Dia menuturkan, pengunjung yang keluar masuk pengadilan harus melewati satu pintu. Di pintu tersebut, identitas dan suhu badan pengunjung bakal diperiksa. Sejumlah petugas kesehatan juga disiapkan untuk melakukan pemeriksaan. ’’Jadi, dari eksternal kami cegah dan dari internal kami juga perkuat pemahaman untuk mencegah persebaran virus korona ini,’’ katanya.
Selain alat pendeteksi suhu tubuh, di dalam area pengadilan disediakan penyanitasi tangan (hand
sanitizer) di beberapa titik. Tujuannya, setiap saat para pengunjung bisa menjaga kebersihan diri.
Pegawai pengadilan juga telah diberi sosialisasi antisipasi persebaran virus korona oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya. Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan pegawai lebih tanggap mengantisipasi persebaran virus korona.
Coronavirus disease (Covid-19) kini memang menjadi perhatian di seluruh dunia. Total, lebih dari 120 ribu orang terinfeksi dan lebih dari 4.000 korban meninggal. Virus varian baru dari SARS dan MERS itu memang cukup mudah menular. Di Indonesia, virus korona telah menginfeksi total 96 orang dan mengakibatkan lima orang meninggal.
Sejumlah negara kini menerapkan kebijakan lockdown di sejumlah kota. Bahkan, Italia melockdown seluruh negara. Di Indonesia, Surakarta adalah daerah yang kali pertama menerapkan KLB (kejadian luar biasa) dan melakukan sejumlah pembatasan.