PT Tolak Banding Pasutri Kurir Narkoba
SURABAYA, Jawa Pos – Keinginan pasangan suami istri (pasutri) Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Lara Santi untuk diberi keringanan hukuman kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak permohonan banding kurir 30 kilogram sabusabu dari Malaysia tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Heru Mulyono Ilwan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yakni, pidana penjara seumur hidup untuk pasutri asal Sokobanah, Madura, tersebut. Selain itu, hakim memerintah pasutri tersebut untuk tetap berada di tahanan.
Pengacara Adolf dan Erlinta, Amirul Bahri, belum bersikap. Dia belum memutuskan mengajukan kasasi. Alasannya, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut. ’’Salinan putusannya belum saya terima. Nanti dipelajari dulu putusannya,’’ katanya kemarin (14/3).
Bahri menyatakan, vonis pidana penjara seumur hidup terlalu berat bagi para terdakwa. Alasannya, mereka bukan kurir sabu-sabu. Menurut dia, sebenarnya kurir 18 kilogram sabu-sabu tersebut adalah almarhum Edy Priyantoro. Edy adalah ayah Erlinta yang meninggal di Malaysia dalam perjalanan ke Bandara Kuala Lumpur saat akan menyelundupkan sabu-sabu.
Kedatangan Adolf dan Erlinta, menurut dia, bukan untuk mengambil sabu-sabu. Melainkan untuk mengurus harta peninggalan almarhum Edy. Terlebih, saat ditangkap, pasutri itu tidak membawa sabu-sabu tersebut. ’’Adolf ke sana (Dumai) untuk menyelesaikan urusan harta warisan dari ayah Erlinta. Bukan untuk mengambil barang (sabu-sabu). Barang itu terkirim dari papanya yang meninggal,’’ paparnya.
Selain itu, terpidana tidak mengetahui bisnis impor sabusabu ilegal yang dijalankan Edy. Adolf datang ke Dumai setelah dihubungi bandar asal Taiwan yang menjual sabu-sabu kepada Edy. Bandar itu mengaku bahwa mertua Adolf tersebut memiliki utang yang harus segera diselesaikan. ’’Dia (Adolf, Red) tidak mengerti ada banyak barang. Pesannya nanti bertemu di Dumai,’’ jelasnya.
Pasutri itu dihukum penjara seumur hidup bersama lima anak buahnya. Yaitu, Febriadi, Hasan, Hasul, Wati Sri Ayu, dan Iskandar. Tujuh terdakwa yang berasal dari Sokobanah, Sampang, Madura, tersebut diringkus BNNP Jatim pada Februari lalu. Adolf dan Erlinta lebih dulu ditangkap. Dalam perkara itu, Edy, ayah Erlinta, membeli 30 kg SS dari lelaki Taiwan.