Tunda Pilkades Serentak
Cak Nur: Pelaksanaan Secepatnya setelah Kondisi Kondusif
SIDOARJO, Jawa Pos – Pilkades serentak yang berlangsung pada 19 April mendatang akhirnya ditunda. Keputusan itu diambil berdasar hasil rapat jajaran forkopimda bersama camat dan kepala desa di pendapa kabupaten kemarin (26/3). Penundaan tersebut merujuk surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menetapkan kondisi darurat nasional hingga 29 Mei karena pandemi Covid-19.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Sidoarjo Heru Sulton menerima apa pun yang sudah menjadi keputusan bersama. Heru meminta pemkab segera membuat surat penundaan untuk dikirim ke desa-desa. ’’Semua pihak harus gotong royong dan ikut serta melaksanakan keputusan itu,’’ ujarnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menjelaskan, penundaan pilkades juga didasarkan pada maklumat Kapolri. Salah satunya, membubarkan kerumunan. ’’Pilkades serentak sangat berpotensi sebagai tempat berkumpulnya masyarakat,’’ katanya.
Saran yang sama disampaikan Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono. ”Situasi sekarang masih darurat nasional. Lebih baik kita fokus bersama menangani pandemi Covid-19 di Sidoarjo,’’ ujar Budi. Dia juga menyarankan agar pemkab membuat kembali surat keputusan perubahan pelaksanaan pilkades.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Subandi berharap penundaan tidak terlalu lama. Begitu kondisi kondusif, pilkades bisa segera dilaksanakan. Sebab, dia sudah mendapat banyak keluhan dari kepala desa jika sampai pilkades ditunda terlalu lama. Terutama berkaitan dengan persiapan dan iklim kompetisi. ’’Panas kompetisinya bisa lebih lama. Melekannya otomatis bakal lebih lama,” kata mantan Kades Pabean tersebut.
Plt Bupati Nur Ahmad Syaifuddin menyatakan, semua sudah sepakat menunda pilkades, tetapi tidak terlalu lama. ”Jika situasi sudah membaik, kita bisa segera laksanakan,’’ katanya.
Meski pelaksanaan ditunda, penyelesaian sejumlah tahapan pilkades hingga penetapan calon 29 Maret mendatang tetap berlangsung. Saat ini ada 5 di antara 175 desa yang calon tetapnya belum ditetapkan. Yakni, Desa Kedung Wonokerto, Pilang, Mergosari, Singopadu, dan Janti. Pada Minggu (29/3), calon kepala desa (cakades) dari lima desa tersebut bakal ditetapkan.
Penetapan cakades dari lima wilayah itu terbilang telat karena desa tersebut belum memenuhi syarat. Di Desa Janti, Kecamatan Waru, belum ada cakades yang ditetapkan karena pendaftarannya diundur. Bahkan, jumlah pendaftarnya sampai saat ini lebih dari lima calon. Total, ada sembilan calon. Karena itulah, perlu ada seleksi tes untuk memilih lima orang. ’’Sabtu kami siapkan tesnya. Sudah siap semuanya sesuai dengan prosedur penanggulangan Covid-19,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo Ridho Prasetyo.
Penetapan cakades di empat desa lainnya juga ditunda karena hanya ada satu calon. ”Sekarang sudah memenuhi syarat. Pendaftarnya sudah lebih dari satu sehingga tinggal ditetapkan,” ujar Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Suprayitno. Jadi, saat pilkades diundur nanti, sejumlah tahapannya sudah dilalui. Hanya tinggal keputusan daftar pemilih tetap (DPT) dan pelaksanaannya.