Jawa Pos

Pemerkosa Anak Tiri Divonis 10 Tahun

GCagbauhli­iKorrban hingga Hamil

-

SURABAYA, Jawa Pos − Samson dan Anto akhirnya menerima hukuman berat karena perbuatan mereka. Mereka dihukum 10 tahun penjara setelah terbukti mencabuli anak di bawah umur. Parahnya, perbuatan tersebut mengakibat­kan korban mengandung tujuh bulan.

Yang kebangeten, keduanya merupakan kerabat dekat korban. Bahkan, Samson adalah bapak tiri korban. Sementara itu, Anto adalah tetangga korban. Dalam sidang tertutup di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, kedua pelaku divonis 10 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan karena hakim menganggap perbuatan pelaku membuat dampak trauma yang berat. ”Ini bukan pencabulan. Ini kejahatan persetubuh­an pada anak. Bukan hanya trauma, tapi juga ada akibatnya. Yaitu, anak tersebut hamil,” kata Maryani Melindawat­i, jaksa Kejari Surabaya, setelah sidang kemarin.

Jaksa yang akrab dipanggil Maya tersebut mengatakan, selain hukuman penjara, mereka harus membayar denda Rp 10 juta. Jika tak dibayar, hukumannya bakal bertambah menjadi dua bulan penjara.

Bagi Maya, lanjut dia, hakim masih memberikan keringanan untuk korban asusila di bawah umur. Jaksa Maya mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan secara bergiliran. Samson, misalnya. Ayah tiri SH tersebut melakukan perbuatan bejatnya pada 2018. Terhitung dia melakukan itu sebanyak 6 kali. Selain itu, berdasar keterangan korban, Samson sering mengancam dan melakukan kekerasan secara fisik terhadap SH. ”Harusnya tidak perlu diperingan dua tahun. Tentu hal itu sangat merugikan untuk korban. Terasa tidak adil saja,” katanya.

Tak beda jahatnya dengan Samson. Anto pun demikian. Dia memaksa melakukam persetubuh­an dengan korban. Hal itu dilakukan ketika korban sering curhat mengenai tindakan ayahnya yang suka memukul.

Dari sanalah, korban dekat dengan Anto. Kemudian, Anto tak menyia-nyiakan kesempatan itu. Dia pun membujuk rayu korban. Caranya dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu agar bisa menggauli korban. SH pun tak berdaya melawan terdakwa. ”Kedua pelaku dengan tega memaksa untuk menuruti kemauan hawa nafsunya. Dan mereka bilang khilaf saat sidang. Tentu saya langsung dengan nada keras bilang enak saja kamu (terdakwa, Red) bilang khilaf. Apa gak mikir perbuatany­a,” kata Maya.

Maya menerangka­n, keduanya punya motif berbeda. Samson melakukan perbuatan bejatnya itu setelah menonton film porno. Selain itu, Samson dikaruniai anak, sedangkan Anto memang dengan sengaja ingin menggauli korban.

Putusan tersebut, lanjut dia, lebih ringan, terutama hukuman untuk samson. Pria usia 55 tahun tersebut dituntut 12 tahun. Namun, hakim memutus ringan hanya 10 tahun. Hukuman tersebut sama persis dengan Anto. Setelah sidang, keduanya enggan berbicara sama sekali. Keduaya juga tampak hanya menunduk dan langsung menuju ruang sel PN Surabaya.

 ?? DENNY MAHARDIKA/JAWA POS ?? ASUSILA: Samson (tengah) dan Anto setelah menjalani sidang.
DENNY MAHARDIKA/JAWA POS ASUSILA: Samson (tengah) dan Anto setelah menjalani sidang.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia